kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Ini dia tujuh tahapan perbaikan ruas tol Salatiga-Kartasura di KM 489+500


Senin, 31 Desember 2018 / 15:55 WIB
Ini dia tujuh tahapan perbaikan ruas tol Salatiga-Kartasura di KM 489+500
ILUSTRASI. Jalan Tol Trans Jawa di ruas Salatiga - Kartasura


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Hari Senin tanggal 24 Desember Tahun 2018 pada lokasi jalan tol ruas Salatiga – Kartasura KM 489+500 telah terjadi gerusan pada rounding bahu jalan sepanjang + 20 meter. Asal tahu saja ruas tol ini dimiliki Jasamarga (60%) dan Waskita Toll Road (40%).

Alex Siwu Sekretaris Perusahaan Waskita Toll Road mengatakan, terjadinya gerusan ini diakibatkan karena belum sempurnanya saluran drainase tepi jalan tol sehingga pada saat hujan, air mengalir langsung ke arah rounding bahu jalan yang menyebabkan kerusakan pada bahu jalan sepanjang + 20 meter. "Ada beberapa bagian dari guardrail yang ikut turun akibat gerusan tersebut.," ungkap dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/12).

Rencana perbaikan yakni, membuat rambu pengaman yang cukup, membuat fasilitas penerangan untuk kerja lembur, mobilisasi alat berat, alat kerja dan material yang diperlukan.

Kemudian, membongkar drainase dan dinding penahan tanah pasangan batu yang ikut rusak, mengkonstruksi ulang dinding penahan tanah dengan pasangan batu dan saluran drainase, memperbaiki timbunan tanah pada rounding bahu jalan. Terakhir memperbaki guardrail yang rusak, adapun waktu pelaksanaan selama kurang lebih tujuh hari dimulai tanggal 27 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×