kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini harga terbaru 40 merek rokok pasca cukai naik


Rabu, 10 Januari 2018 / 15:45 WIB
Ini harga terbaru 40 merek rokok pasca cukai naik


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan cukai terbaru 2018. Salah satu kebijakan tersebut adalah mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata sebesar 10,04 %.

Dilansir dari website Kemenkeu, kebijakan didasarkan pada aspek-aspek seperti kondisi industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal.

Kenaikan cukai hasil tembakau ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, persentase kenaikan tertimbang tarif cukai tahun 2018.

Untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5% karena merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal.

Sedangkan kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya ditetapkan hanya sebesar 7,3%, bahkan untuk SKT golongan IIIA tidak ada kenaikan tarif.

Hal ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok demi menyehatkan masyarakat.

Berdasarkan 4 Aspek

Jokowi mengatakan kenaikan cukai rokok ini diambil atas berbagai pertimbangan yang matang.

"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan, ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu hitung-hitungannya ketemu tadi," kata Jokowi dikutip Kompas.com, Selasa (9/1).

Sedangkan menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut berdasarkan empat aspek.

Aspek pertama: Dengan adanya kenaikan cukai rokok ini, berarti telah memperhatikan pandangan masyarakat.

Pandangan tersebut terutama bersumber dari aspek kesehatan. Menurutnya, konsumsi rokok harus segera dikendalikan.

Aspek kedua: Kenaikan cukai rokok ini bisa mencegah makin banyaknya rokok ilegal.

Aspek ketiga: Kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja. Dengan kata lain, pemerintah masih memperhatikan petani dan buruh rokok.

Aspek keempat: Terkait peningkatan penerimaan negara. "Akan dikeluarkan PMK (peraturan menteri keuangan) segera," ucap Sri Mulyani.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×