kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kajian LKPU UI terkait rencana merger Gojek-Tokopedia


Rabu, 17 Februari 2021 / 16:42 WIB
Ini kajian LKPU UI terkait rencana merger Gojek-Tokopedia
ILUSTRASI. Merger Gojek dengan Tokopedia dinilai tidak akan menghasilkan praktik monopoli pasar.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rencana merger Gojek dan Tokopedia semakin nyata. sejumlah pihak pun mengkhawatirkan terjadinya potensi monopoli pasar jika merger kedua perusahaan teknologi paling bernilai di Asia Tenggara ini terwujud.

Dengan kata lain, merger Gojek dan Tokopedia bisa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  

Pasalnya, jika merger terjadi, maka penggabungan kedua perusahaan yang menaungi lebih dari 12 juta mitra UMKM ini akan menciptakan valuasi bisnis dengan nilai mencapai US$ 35 miliar-US$ 40 miliar atau lebih dari Rp 560 triliun (kurs Rp 14.000) bila melantai di bursa saham. 

Namun, menurut Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), kekhawatiran itu tidak berdasar. Menurut dia, merger Gojek dengan Tokopedia tidak akan menghasilkan praktik monopoli pasar. 

Alasannya, kedua perusahaan tersebut berada di pasar bisnis yang berbeda. "Itu tidak akan berpengaruh pada peningkatan market share Gojek ataupun Tokopedia, karena kedua perusahaan bergerak di bidang bisnis yang berbeda," kata Ditha, melalui keterangan resmi Rabu (17/2). 

Karena tidak ada pengaruhnya, maka aksi merger tersebut tidak akan berpengaruh ke konsentrasi pasar dari masing-masing entitas akibat dari merger tersebut. Menurut Ditha, aksi merger baru akan menimbulkan masalah jika merger itu melibatkan entitas dari bidang bisnis yang sama. Misalnya, Gojek dengan Grab atau Tokopedia dengan Shopee. 

Jika merger terjadi antara dua perusahaan dengan bidang bisnis serupa, kata Ditha, maka tidak menutup kemungkinan akan memicu konsentrasi pasar. “Mereka pun akan memiliki market power yang besar, sehingga bisa seenaknya memainkan harga. Dampaknya adalah bisa merugikan konsumen,” imbuh dia.

Ekosistem terbuka

Sebelumnya, LKPU UI mengkaji bahwa rencana merger Gojek dan Tokopedia tidak akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli karena berada di pasar relevan yang berbeda, yaitu Gojek di marketplace jasa sementara Tokopedia di marketplace barang. Karena itu, tidak ada risiko terjadi penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa sebagai akibat dari aksi merger. 

Merger juga tidak menghasilkan integrasi vertikal atau monopoli vertikal. Sebab, model bisnis Gojek dan Tokopedia adalah ekosistem terbuka, yang justru strateginya adalah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk kerja sama dengan banyak pihak guna mencapai skalabilitas. Salah satunya diwujudkan dengan menerima banyak opsi pembayaran dan pengiriman pada masing-masing platform. 

Kekhawatiran akan integrasi vertikal, dimana terjadi penguasaan produksi jasa dan barang, dinilai tidak bakal terjadi. Pasalnya, sifat kedua platform dari awal berdir tak eksklusif. Apalagi, merger yang dilakukan atas dasar efisiensi pada dasarnya membawa manfaat baru seperti nilai baru atau nilai tambah, baik untuk konsumen maupun pelaku usaha. 

Hal ini justru harus disambut baik sebagai wujud pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. “Biaya operasional bisa saja berkurang, dan akhirnya itu akan memangkas biaya produksi kedua perusahaan, sehingga dapat berdampak positif pada output yang bisa dihasilkan,” tandas Ditha.

Selanjutnya: IPO bisa jadi momentum bagi unicorn untuk mengembangkan bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×