Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan saat ini proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk masih berjalan. Koordinasi dengan pihak Vale pun terus dilakukan.
Arifin mengatakan pada dasarnya Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11% saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yakni minimal 51% saham kepada investor nasional atau pemerintah.
“Saham yang sudah didivestasi Vale sudah 40%, 20% diambil BUMN, 20% publik. Ke publik karena dulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN, tapi waktu itu BUMN nggak respons dan waktu itu belum ada MIND ID. Untuk itu pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di-go public-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11%,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).
Untuk diketahui, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79%. Berikutnya, adalah holding BUMN tambang MIND ID dengan kepemilikan 20% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.
Baca Juga: PLN Dukung Revisi Permen ESDM PLTS Atap
Bila divestasi 11% tersebut diserap oleh MIND ID, maka kepemilikannya masih sekitar 31%, dan tidak menjadi pemegang saham terbesar dan bukan pengendali dari Vale Indonesia. MIND ID perlu menyerap tambahan sekitar 9% untuk menjadikan tambang nikel tersebut menjadi milik Pemerintah Indonesia.
Arifin menegaskan bahwa VALE bisa mendapatkan IUPK dengan melakukan divestasi 11% lagi.
"Lebih dari itu mungkin kesepakatan business-to-business antara kedua entitas,” imbuhnya.