kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata pengusaha soal kebijakan UMP tahun depan


Senin, 02 November 2020 / 07:00 WIB
Ini kata pengusaha soal kebijakan UMP tahun depan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sarman Simanjorang, Ketua UMUM DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta mengatakan kebijakan asimetris pemerintah DKI Jakarta untuk upah minimum provinsi (UMP) 2021 perlu kepastian dan jaminan bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid 19.

"Kebijakan tersebut sangat adil dan memang itu kita dorong agar sektor tertentu yang produktif selama pandemi tetap menaikkan UMP 2021 sebaliknya yang terkena dampak kenaikannya 0% atau besarannya sama dengan UMP 2020," jelas Sarman pada Minggu (1/11).

Sarman menerangkan, sekitar 90% lebih pengusaha di Jakarta terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut karena Jakarta disebutnya sebagai kota jasa di mana ketika pergerakan manusia dan operasional usaha dibatasi maka ekonomi akan stagnan.

Hampir 8 bulan berbagai sektor usaha mengalami omzet yang anjlok di antaranya hotel, restoran, café, catering, pusat perdagangan, mall, properti, otomotif, transportasi, event organizer, dan lainnya.

Baca Juga: Gubernur Ganjar tetapkan UMP Jateng naik 3,27%

Sarman menyebut bahkan selain cash flow terganggu ada pula pengusaha yang terpaksa merumahkan atau mem-PHK karyawannya.

"Bahkan sektor hiburan malam yang jumlahnya juga cukup banyak tidak tau lagi nasibnya saat ini karena juga sudah hampir 8 bulan tutup," ungkapnya.

Indikator kinerja ekonomi Jakarta sebagai dampak Covid-19 dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2020 yang terkontraksi 8,22%, dan pada kuartal III tahun 2020 diprediksi juga masih terkontraksi minus.

Dengan kondisi dunia usaha yang sudah sangat terpuruk Sarman mengatakan, kenaikan UMP 2021 jangan sampai menambah beban pengusaha. "Maka kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 sangat adil dan bijak," imbuhnya.

Sarman menambahkan pengusaha berharap Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja di semua tingkatan dapat mengawal kebijakan ini, mulai dari prosesnya sampai dengan turunnya SK penetapan besaran UMP 2021 sama dengan 2020.

"Jangan sampai persepsi di kalangan Serikat Pekerja/Buruh berbeda misalnya untuk menetapkan berdampak atau tidak berdampak jangan menjadi perdebatan dan pro kontra, semuanya bisa di lihat secara kasat mata. Kami dari pengusaha belum menerima dan membaca Pergub tersebut, namun kami sangat berharap agar dalam Pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak sehingga tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta," jelasnya.

Pihaknya juga mengajak kepada Serikat Pekerja/Buruh untuk dapat memahami kondisi dunia usaha saat ini di Jakarta.

"Pengusaha sampai saat ini masih galau karena belum dapat mempredikasi sampai kapan pandemi ini, jika masih berkepanjangan ditakutkan daya tahan pelaku usaha semakin turun dan dikawatirkan collapse. Semoga Vaksin covid-19 dapat segera terealisasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pelaku usaha bergairah kembali," harap Sarman.




TERBARU

[X]
×