kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ini kondisi maskapai yang terancam ditutup


Kamis, 03 September 2015 / 22:05 WIB
Ini kondisi maskapai yang terancam ditutup


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ada delapan perusahaan maskapai yang terancam berhenti beroperasi karena belum memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, bilang, ketentuan ini mewajibkan kepada perusahaan maskapai memiliki 5 pesawat dan menguasai 5 pesawat dengan batas akhir aturan hingga 1 Oktober 2015 - 31 Oktober 2015.

Jika lewat dari batas waktu tersebut maka akan terkena sanksi pemberhentian operasional hingga penutupan izin usaha.

Perusahaan maskapai tersebut adalah :

1. PT Indonesia AirAsia Extra : menguasai 5 pesawat dan belum memiliki pesawat
2. PT Transnusa Aviation Mandiri : menguasai 4 pesawat dan memiliki 5 pesawat
3. PT Mylndo Airlines : menguasai 1 pesawat dan memiliki 1 pesawat
4. PT Jayawijaya Dirgantara : belum menguasai pesawat dan memiliki 2 pesawat
5. PT Aviastra Mandiri : menguasai 1 pesawat dan memiliki 9 pesawat, namun tidak memenuhi SIUAUN tidak berjadwal.
6. PT TRI MG Intra Asia : menguasai 3 pesawat dan memiliki 2 pesawat
7. PT Asian One Air : menguasai 1 pesawat dan memiliki 1 pesawat
8. PT Matthew Air Nusantara : belum menguasai pesawat dan memiliki 2 pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×