Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Ada delapan perusahaan maskapai yang terancam berhenti beroperasi karena belum memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.
Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, bilang, ketentuan ini mewajibkan kepada perusahaan maskapai memiliki 5 pesawat dan menguasai 5 pesawat dengan batas akhir aturan hingga 1 Oktober 2015 - 31 Oktober 2015.
Jika lewat dari batas waktu tersebut maka akan terkena sanksi pemberhentian operasional hingga penutupan izin usaha.
Perusahaan maskapai tersebut adalah :
1. PT Indonesia AirAsia Extra : menguasai 5 pesawat dan belum memiliki pesawat
2. PT Transnusa Aviation Mandiri : menguasai 4 pesawat dan memiliki 5 pesawat
3. PT Mylndo Airlines : menguasai 1 pesawat dan memiliki 1 pesawat
4. PT Jayawijaya Dirgantara : belum menguasai pesawat dan memiliki 2 pesawat
5. PT Aviastra Mandiri : menguasai 1 pesawat dan memiliki 9 pesawat, namun tidak memenuhi SIUAUN tidak berjadwal.
6. PT TRI MG Intra Asia : menguasai 3 pesawat dan memiliki 2 pesawat
7. PT Asian One Air : menguasai 1 pesawat dan memiliki 1 pesawat
8. PT Matthew Air Nusantara : belum menguasai pesawat dan memiliki 2 pesawat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News