kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini kondisi maskapai yang terancam ditutup


Kamis, 03 September 2015 / 22:05 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ada delapan perusahaan maskapai yang terancam berhenti beroperasi karena belum memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, bilang, ketentuan ini mewajibkan kepada perusahaan maskapai memiliki 5 pesawat dan menguasai 5 pesawat dengan batas akhir aturan hingga 1 Oktober 2015 - 31 Oktober 2015.

Jika lewat dari batas waktu tersebut maka akan terkena sanksi pemberhentian operasional hingga penutupan izin usaha.

Perusahaan maskapai tersebut adalah :

1. PT Indonesia AirAsia Extra : menguasai 5 pesawat dan belum memiliki pesawat
2. PT Transnusa Aviation Mandiri : menguasai 4 pesawat dan memiliki 5 pesawat
3. PT Mylndo Airlines : menguasai 1 pesawat dan memiliki 1 pesawat
4. PT Jayawijaya Dirgantara : belum menguasai pesawat dan memiliki 2 pesawat
5. PT Aviastra Mandiri : menguasai 1 pesawat dan memiliki 9 pesawat, namun tidak memenuhi SIUAUN tidak berjadwal.
6. PT TRI MG Intra Asia : menguasai 3 pesawat dan memiliki 2 pesawat
7. PT Asian One Air : menguasai 1 pesawat dan memiliki 1 pesawat
8. PT Matthew Air Nusantara : belum menguasai pesawat dan memiliki 2 pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×