Sumber: Kompas.com | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih memberikan kesempatan bagi 12 maskapai penerbangan yang permodalannya tak sehat hingga 30 September 2015 nanti. Kesempatan itu diberikan Kemenhub agar maskapai-maskapai penerbangan mampu memperbaiki ekuitasnya.
Meski masih diberikan kelonggaran, ke-12 maskapai tersebut tetap dikenakan sanksi oleh Kemenhub. Sanksi tersebut berupa pelarangan pembukaan rute baru, pelarangan perubahan rute, hingga pelarangan perubahan rencana bisnis.
"Ekuitas negatif itu tidak sehat untuk sebuah perusahaan transportasi yang bertanggung jawab terhadap keselamatan," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Rabu (5/8).
Dia menjelaskan, perpanjangan waktu itu diberikan lantaran Kemhub sudah mendapatkan jaminan dari maskapai. Jaminan tersebut berupa surat yang menyatakan siap menambah modal hingga waktu yang ditentukan. Apabila hinggga 30 September 2015 maskapai-maskapai penerbangan tak memperbaiki ekuitasnya, Jonan menegaskan akan melarang terbang pesawat-pesawat milik maskapai-maskapai penerbangan tersebut.
Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan peninjauan ulang menyeluruh terhadap bisnis, operasi, dan kelayakan maskapai itu. Berdasarkan data Kemenhub ada 12 maskapai yang belum memenuhi syarat ekuitas yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No.18 Tahun 2015 dan No.45 Tahun 2015.
Maskapai-maskapai penerbangan tersebut yaitu Indonesia Air Asia, Cardig Air, Trans Wisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas, Air Pasifik Utama, Johnlin Air Transport, Asialink Cargo Airline, Ersa Eastern Aviation, Tri MG Intra Airline, Nusantara Buana Air, dan Manunggal Air.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan pemegang izin penerbangan komersial untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan.
Untuk 2014, laporan keungan paling lambat harus diserahkan pada 29 Mei 2015. Perusahaan penerbangan yang belum menyerahkan laporan keuangan pada tanggal tersebut diberi kesempatan selama 30 hari hingga tanggal 30 Juni 2015, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dari kantor akuntan publik.
Setelah, melakukan telaah atas seluruh laporan keuangan yang masuk, ternyata ada perusahaan penerbangan yang ekuitasnya negatif. Terkait dengan minimal modal disetor, Peraturan No. 45 Tahun 2015 menyatakan bahwa maskapai penerbangan komersial yang memiliki jadwal penerbangan dengan kapasitas lebih dari 70 kursi harus memiliki modal senilai Rp 500 miliar.
Sementara maskapai yang memiliki jadwal penerbangan dengan kapasitas maksimum 30 kursi diharuskan memiliki modal senilai Rp 300 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News