kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.939   -64,00   -0,40%
  • IDX 7.291   -23,35   -0,32%
  • KOMPAS100 1.117   -4,88   -0,44%
  • LQ45 884   -7,11   -0,80%
  • ISSI 224   0,61   0,27%
  • IDX30 454   -4,19   -0,91%
  • IDXHIDIV20 547   -5,79   -1,05%
  • IDX80 128   -0,59   -0,46%
  • IDXV30 137   -0,36   -0,26%
  • IDXQ30 150   -1,81   -1,19%

Delapan maskapai terancam berhenti operasi


Kamis, 03 September 2015 / 19:01 WIB
Delapan maskapai terancam berhenti operasi


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) Republik Indonesia memberikan rambu kuning kepada delapan perusahaan maskapai yang belum memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, mengatakan, jika delapan perusahaan maskapai tidak memenuhi aturan tersebut hingga 1 Oktober 2015 - 31 Oktober 2015, maka Kemenhub selaku regulator tidak segan memberikan sanksi.

“Kami akan membekukan operasional ke-8 perusahaan maskapai tersebut,” katanya, Kamis (3/9).

Jika, mereka tidak memenuhi ketentuan kepemilikan dan penguasaan pesawat udara hingga akhir 31 Oktober 2015, maka Kemhub akan mencabut izin kegiatan usaha.

Hadi M. Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan menambahkan, bagi perusahaan maskapai yang dicabut izin kegiatan usahanya, maka mereka harus mengajukan izin kembali kepada pemerintah jika ingin kembali menjadi perusahaan penerbangan.

Kemhub mencatat delapan perusahaan maskapai tersebut adalah PT Indonesia AirAsia Extra, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mylndo Airlines, PT Jayawijaya Dirgantara, PT Aviastra Mandiri, PT TRI MG Intra Asia, PT Asian One Air dan PT Matthew Air Nusantara.

Suprasetyo menambahkan, delapan perusahaan maskapai ini tidak mampu memenuhi aturan kewajiban memiliki 5 pesawat dan menguasai 5 pesawat, karena minim permodalan.

“Kami sudah memberikan waktu enam tahun untuk memenuhi aturan ini, namun mereka tak kunjung melaksanakan aturan tersebut,” tambanya.

Padahal pemerintah sudah memberikan perpanjangan waktu penerapan aturan ini dari tahun 2012 sampai tahun 2015. Adapun, aturan ini terbit sejak tahun 2009 yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009.

Nah, bagi delapan perusahaan maskapai yang belum memenuhi aturan hanya memiliki waktu dua bulan untuk melaksanakan mandat pemerintah.

Sejauh ini, menurut Suprasetyo ada sekitar tiga perusahaan maskapai yang berjanji memenuhi aturan.

“Ketiga perusahaan itu adalah PT TRI MG Intra Asia, PT Mylndo Airlines, dan PT Indonesia AirAsia Extra ingin segera memenuhi aturan di waktu akhir ini,” jelas Suprasetyo.

Lanjutnya, kementerian yang dipimpin oleh Ignasius Jonan ini memberikan opsi kepada perusahaan masakapai tersebut yakni melakukan merger antar maskapai, jika permodalan mereka sangat tipis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×