Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Lima perjanjian kontrak jual beli minyak dan gas bumi diteken di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta pada hari ini, Rabu (26/12). Kesepakatan kontrak itu disaksikan Jero Wacik, Menteri ESDM sekaligus Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas).
Johannes Widjonarko, Wakil Kepala SK Migas bilang, kelima kontrak itu akan menambah penerimaan negara sebanyak Rp 58,14 triliun. "Kontrak-kontrak ini untuk memenuhi kepentingan LNG, LPG, dan minyak mentah domestik," kata Johannes.
Ini rincian lima kontrak yang diteken hari ini:
1. Head of Agreement (HOA) LNG (Liquified Natural Gas) kilang tangguh antara BP Berau Ltd dengan PT PLN (Persero). Volume kontrak 23,96 juta metrik ton dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun, dari Januari 2013 -Desember 2032. Penerimaan negara yang diperoleh dari kontrak ini adalah Rp 55,1 triliun.
2. Perjanjian jual beli LPG (Liquified Petroleum Gas) di kilang Tanjung Jabung antara Petrochina & PHE dengan PT Pertamina. Volume kontrak 600.000 metrik ton dengan jangka waktu kontrak selama setahun di tahun 2013. Penerimaan negara yang diperoleh dari kontrak ini sebesar Rp 1,33 triliun.
3. Perjanjian jual beli LPG (Liquified Petroleum Gas) di kilang Bermuda antara Petrochina & PHE dengan PT Pertamina. Volume kontrak 3.500 metrik ton dengan jangka waktu kontrak selama setahun di tahun 2013. Penerimaan negara yang diperoleh dari kontrak ini sebesar Rp 95 miliar.
4. Addendum ketiga perjanjian jual beli gas bumi antara PT Pertamina dengan PT Pembangkit Jawa-Bali untuk keperluan PLN Muara Tawar. Volume kontrak 44.434 MMSCF dengan jangka waktu kontrak mulai Januari 2012 sampai 31 Desember 2015 atau sampai dengan volume kontrak keseluruhan tercapai. Penerimaan negara yang diperoleh dari kontrak ini sebesar Rp 285 miliar.
5. Amandemen perjanjian jual beli minyak mentah untuk pasokan kilang domestik antara PT Pertamina dengan Mobil Cepu Ltd. Volume kontrak sebesar 26,9 juta BBLS dengan jangka waktu kontrak menjadi, dari Agustus 2009 sampai dengan Juni 2015. Penerimaan negara yang diperoleh dari kontrak ini sebesar Rp 1,33 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News