kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,34   5,98   0.64%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kriteria mobil baru yang dapat insentif pajak nol persen


Jumat, 12 Februari 2021 / 07:46 WIB
Ini kriteria mobil baru yang dapat insentif pajak nol persen
ILUSTRASI. Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, Pemerintah RI memutuskan untuk memberikan insentif terhadap industri otomotif dalam negeri. KONTAN/Baihaki/19/10/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, Pemerintah RI memutuskan untuk memberikan insentif terhadap industri otomotif dalam negeri. Relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021. 

Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara. 

Hanya saja, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu, yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70%. 

"Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021). 

Baca Juga: Kendaraan bermotor bakal bebas PPnBM, ini tarif lengkapnya

Maka, secara umum harga dari low cost green car (LCGC) atau mobil murah bakal semakin terjangkau. Sementara, kendaraan keluarga 7-penumpang hanya sebagian, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero. 

Adapun tahapan insentif ini berlangsung tiga kali dengan masing-masing berdurasi selama tiga bulan. 

Rinciannya, tahap pertama insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif. Kemudian, PPnBM sebesar 50% dari tarif di tahap kedua dan insentif PPnBM 25% dari tarif pada tahap ketiga atau terakhir. 

Baca Juga: Beri diskon PPnBM kendaraan bermotor, ini pertimbangan pemerintah




TERBARU

[X]
×