kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kriteria mobil baru yang dapat insentif pajak nol persen


Jumat, 12 Februari 2021 / 07:46 WIB
Ini kriteria mobil baru yang dapat insentif pajak nol persen
ILUSTRASI. Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, Pemerintah RI memutuskan untuk memberikan insentif terhadap industri otomotif dalam negeri. KONTAN/Baihaki/19/10/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kendati demikian, ketentuan uang muka pembelian mobil berwawasan lingkungan nol persen masih berlaku. Hal ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sendiri, seperti dikutip dari lembar frequently asked questions (FAQ) Bank Indonesia, adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam Perpes 55/2019. 

Menurut data Kementerian Perindustrian, sektor otomotif merupakan industri padat karya yang memiliki lebih dari 1,5 juta pekerja. Jumlah tersebut tersebar ke lima sektor yakni pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja. 

Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: Pemerintah bebaskan PPnBM kendaraan bermotor per Maret 2021 selama 3 bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×