kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini mekanisme ganti rugi yang ditawarkan Pertamina atas tumpahan minyak di Karawang


Sabtu, 03 Agustus 2019 / 07:10 WIB
Ini mekanisme ganti rugi yang ditawarkan Pertamina atas tumpahan minyak di Karawang


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tumpahan minyak (oil spill) sumur YYA-I milik PT Pertamina (Persero) di perairan, Karawang, Jawa Barat menimbulkan kerugian kepada masyarakat di pesisir tersebut. Baik itu kepada nelayan maupun petambak yang kemungkinan besar terdampak tumpahan minyak tersebut.

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, sampai saat ini pihaknya bersama dengan bupati dan dinas terkait setempat masih menghitung besaran kerugian yang disebabkan tumpahan minyak tersebut. Tetapi dia memastikan, ganti rugi akan dilakukan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Pertamina Mengklaim Tumpahan Minyak di Perairan Karawang Tinggal 10% premium

"Ini kan dinamis. Dari 11 posko ini kan bergerak terus. Prosedur ganti rugi seperti apa, nanti ada tahapannya," tutur Nicke, Kamis (1/8).

Nicke menerangkan, sejauh ini ada 2 mekanisme pembayaran kompensasi. Pertama, dengan mekanisme cash for work atau memberikan upah harian kepada masyarakat yang turut membersihkan pantai dari tumpahan minyak.

Baca Juga: Duh, Efek Semburan Minyak Pertamina Bisa Membesar premium

Kedua, membayar kerugian yang dialami oleh petambak garam atau pembudidaya ikan di wilayah yang terdampak. "Kalau ada pemilik tambak yang harus melakukan panen lebih awal karena takut terkena dampak, selisihnya itu yang kita bayar. Jadi kita tidak ingin ada yang dirugikan," lanjut Nicke.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×