kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penjelasan ESDM tentang aturan harga gas US$ 6 per mmbtu bagi pembangkit listrik


Senin, 27 April 2020 / 19:15 WIB
Ini penjelasan ESDM tentang aturan harga gas US$ 6 per mmbtu bagi pembangkit listrik
ILUSTRASI. Pembangkit listrik juga mendapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Agung menerangkan, dalam hal harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU atau gas bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri menetapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstreamĀ gas bumi.

Agung bilang, penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan.

"Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan," imbuhnya.

Baca Juga: PLN renegosiasi kontrak 60 pembangkit untuk dapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu

Dalam menerapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi, untuk melaksanakan penyaluran gas bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.

"Terhadap Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang menyalurkan gas bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional," kata Agung.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi US$ 6/MMBTU, antara PLN atau BUPTL dengan Kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku," pungkas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×