kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN renegosiasi kontrak 60 pembangkit untuk dapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu


Senin, 27 April 2020 / 18:25 WIB
PLN renegosiasi kontrak 60 pembangkit untuk dapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap Ekspansi II atau PLTU Jawa 8


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah melakukan penyesuaian kontrak atau renegosiasi terkait dengan harga gas bumi untuk kebutuhan pembangkit listrik. Hal itu dilakukan menyusul adanya harga khusus gas bumi bagi pembangkit listrik yang sudah dipatok di angka US$ 6 per Million British Themal Unit (MMBTU).

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengungkapkan, meski telah memiliki payung hukum, namun penurunan harga itu tidak bisa secara otomatis terjadi. Sebab, PLN masih harus terlebih dulu melakukan amandemen kontrak dengan penyedia gas yang sebelumnya dilakukan dengan skema business to business (b to b).

Djoko bilang, ada sekitar 60 kontrak gas pembangkit yang akan di renegosiasi. "Kontrak-kontrak PLN dengan mitra harus di renegosiasi. PLN punya hampir 60 kontrak gas dengan mitra hulu, hilir dan midstream," kata Djoko saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/4).

Baca Juga: PLN bisa dapat harga gas US$ 6 per mmbtu, ini payung hukumnya

Adapun, payung hukum terkait harga gas US$ 6 per mmbtu bagi pembangkit listrik sudah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Yakni melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 6 April 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.

Selain itu, ada juga Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 91 K/12/MEM/2020 tentang harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate). Beleid ini ditetapkan pada 22 April 2020.

Djoko mengatakan, proses renegosiasi sudah dimulai sejak ditandatanganinya Permen ESDM Nomor 10/2020. Berdasarkan regulasi, renegosiasi diberi waktu selama satu bulan.

"Sudah mulai minggu lalu, 6 April 2020," sebut Djoko. (Proses renegosiasi) tergantung mitra. Di peraturan diberi waktu satu bulan, nanti kami lapor lagi," tandas Djoko.

Baca Juga: DPR dorong pemerintah berikan insentif ke Perusahaan Gas Negara (PGAS)

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, harga gas bumi US$ 6 per mmbtu untuk kelistrikan ini akan meringankan beban keuangan PLN. Penyesuaian harga gas tersebut bakal menghemat biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit listrik.

Dalam perhitungan yang disimulasikan oleh PLN, dengan harga US$ 6 per MMBTU, biaya pemakaian gas bisa dihemat sebanyak Rp 13,03 triliun, menekan subsidi sebesar Rp 3,29 triliun, dan bisa menghemat kompensasi sebanyak Rp 10,31 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×