kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,00   -0,30   -0.03%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penjelasan HM Sampoerna soal kasus TKA


Senin, 03 November 2014 / 16:37 WIB
Ini penjelasan HM Sampoerna soal kasus TKA
ILUSTRASI. Penyebab Gagal Ginjal Kronis di Usia Muda


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk buka suara perihal tudingan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Menyusul penangkapan tiga warga asing oleh Polda Jawa Timur.

Head of Regulatory Affairs, Internatinal Trade and Communications HM Sampoerna Elvira Lianita menjelaskan bahwa pihak berwenang tengah mmelakukan pemeriksaan terkait keimigrasian karyawan rekanan HM Sampoerna. "Pemeriksaan saat ini masih berlangsung dan untuk itu kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut," katanya kepada KONTAN, Senin (3/10).

Meski demikian, Elvira menegaskan HM Sampoerna berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha dan senantiasa siap untuk bekerjasama dengan pihak berwajib. 

"Kami juga selalu meminta kepada suluruh rekanan kami untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati," tegasnya.

Sebelumnyam sebuah pabrik rokok besar di Jawa Timur diduga melakukan tindak pidana memperkerjakan tenaga asing tanpa izin. Tim dari Unit IV Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengamankan 3 pekerja asing dari Italia. Warga negara asing ini bekerja tanpa dilengkapi izin.

Tiga warga negara asing ini yakni D Addona Simone, Scintu Massimino, keduanya warga negara Italia. Fornello Luca warga negara Australia, bekerja di PT HM Sampoerna Tbk di Jalan Raya Malang-Surabaya KM 51,4 Kabupaten Pasuruan, sebagai pemasang mesin penggilingan tembakau dan mesin pengepakan rokok di area pabrik.

Pada Senin (27/10) lalu, tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin Kompol Manang Soebeti ini mengamankan ketiganya saat sedang memasang mesin-mesin tersebut. Saat diperiksa, pekerja asing tersebut hanya menunjukkan pasport dan visa kunjungan (indeks visa 211). Polisi menjerat ketiga TKA sesuai Pasal 185 jo Pasal 42 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×