kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Pentingnya Rantai Pasok Jasa Logistik Kantongi Sertifikat Halal


Selasa, 03 September 2024 / 17:05 WIB
Ini Pentingnya Rantai Pasok Jasa Logistik Kantongi Sertifikat Halal
ILUSTRASI. JAKARTA,28/9-TARIF JASA PENGIRIMAN BARANG. Karyawan melakukan pemilahan barang yang siap dikirim melalui jasa pengiriman barang Sicepat, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Industri logistik di Tanah Air bersiap melakukan sertifikasi halal.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri logistik di Tanah Air bersiap melakukan sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk yang diperdagangkan di Indonesia. 

Ketentuan ini juga menyasar industri jasa logistik. Artinya, sebuah produk harus terjamin kehalalannya selama masa pengemasan, penyimpanan dan distibusi sehingga tidak rusak ketika sampai ke tangan konsumen. 

Pratito Wijayanto, Wakil Direktur Operasional LPPOM MUI Jawa Barat mengatakan, logistik halal adalah proses penanganan arus bahan atau melalui rantai pasokan yang sesuai standar halal, sehingga, bebas dari najis yang dapat mengontaminasi bahan/produk halal. 

"Untuk ruang lingkup mencakup penyimpanan, pendistribusian dan pengemasan," jelas dia dalam diskusi Sertifikasi Halal Jasa Logistik, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Menyelisik Titik Kritis Kehalalan Industri Jasa Logistik

Menurut Pratito, terdapat titik kritis kehalalan dalam perusahaan jasa logistik. Pertama, saat pengadaan karena potensi barang yang dipesan atau dibeli tidak sesuai daftar bahan halal. 

Kedua, distribusi dan transportasi karena ada potensi terkontaminasi bahan tidak halal selama distribusi. Ketiga, penerimaan barang harus dipastikan sesuai daftar bahan halal. Keempat, potensi terkontaminasi bahan halal dari najis selama penanganan dan penyimpanan. 

Dengan demikian, jasa logistik halal adalah menjaga barang tetap halal atau tidak terkontaminasi selama proses penanganan, penyimpanan dan distribusi. "Jadi fokus ruang lingkup jasa yang disertifikasi adalah jasa penyimpanan dan jasa pendistribusian," tandas Pratito.

Mahendra Rianto, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia mengakui, salah satu yang dicermati industri adalah terkait isu halal logistik. "Pentingnya proses penanganan arus bahan atau produk melalui rantai pasokan yang sesuai standar halal. Jauh lebih utama adalah Indonesia bisa menciptakan ekosistem halal yang menjadi percontohan dunia," sebut dia.

Sejatinya, kebijakan ini sangat penting diterapkan dalam jasa logistik di Indonesia. Latar belakang kebijakan tersebut adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jaminan Produk Halal. Maka dari itu, sebagai bagian integral dari rantai pasokan produk halal, jasa logistik wajib memastikan kehalalan produk selama proses penyimpanan, pengemasan dan pengiriman.

Baca Juga: Ini Strategi Kemenperin Menyelamatkan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×