kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.219   -69,00   -0,42%
  • IDX 7.222   7,90   0,11%
  • KOMPAS100 1.056   3,35   0,32%
  • LQ45 819   2,15   0,26%
  • ISSI 227   1,03   0,46%
  • IDX30 427   0,81   0,19%
  • IDXHIDIV20 505   1,09   0,22%
  • IDX80 118   0,37   0,32%
  • IDXV30 119   0,09   0,07%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Ini Perbedaan Syarat Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 dengan Diskon Awal Tahun


Senin, 26 Mei 2025 / 06:53 WIB
Ini Perbedaan Syarat Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 dengan Diskon Awal Tahun
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama Juni dan Juli 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama Juni dan Juli 2025. 

Stimulus ini menyasar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025. 

Diskon serupa pernah diberikan awal tahun ini, mulai 1 Januari hingga akhir Februari. Namun saat itu, stimulus berlaku bagi rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA. 

Diskon terbaru hanya berlaku untuk rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Rumah tangga dengan daya 2.200 VA tidak lagi termasuk penerima. 

Selain batas daya, tidak ada perbedaan ketentuan dalam pemberian diskon tarif listrik. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan enam stimulus berbasis konsumsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal kedua. 

Seluruh insentif difokuskan pada peningkatan daya beli selama libur sekolah. 

Baca Juga: Ini Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Listik 50% Juni 2025

“Stimulus ini untuk menjaga konsumsi masyarakat selama masa libur sekolah dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Minggu (25/5/2025). 

Enam Stimulus Konsumsi Stimulus pertama berupa diskon transportasi, termasuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut. Program ini berlaku sepanjang musim liburan sekolah. 

Kedua, pemerintah akan memberikan potongan tarif tol pada Juni dan Juli. Targetnya mencakup sekitar 110 juta pengguna jalan. 

Ketiga, diskon tarif listrik 50% bagi rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. 

Keempat, pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan. 

Program ini menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kelima,  bantuan subsidi upah (BSU) diberikan untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer. 

Terakhir, pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya. 

Baca Juga: Pelanggan PLN 2.200 VA Tak Kebagian Diskon Listrik 50% Mulai 5 Juni 2025

Seluruh stimulus ditargetkan meluncur pada 5 Juni 2025. 

Pemerintah berharap paket ini mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5%. 

“Libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli,” ujar Airlangga.

Tonton: PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50%, Berlaku hingga 23 Mei, Jangan Lewatkan!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 dengan Diskon Awal Tahun"

Selanjutnya: 7 Produk Keuangan yang Perlu Dimiliki Milenial di Tahun 2025

Menarik Dibaca: 7 Produk Keuangan yang Perlu Dimiliki Milenial di Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×