kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik Mulai 5 Juni 2025


Jumat, 23 Mei 2025 / 21:10 WIB
Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik Mulai 5 Juni 2025
ILUSTRASI. Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025. Diskon ini menjadi salah satu dari enam paket kebijakan yang akan diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025. Diskon ini menjadi salah satu dari enam paket kebijakan yang akan diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrik kali ini ditujukan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Baca Juga: Inflasi April Diperkirakan Meningkat Usai Berakhirnya Diskon Tarif Listrik

“Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).

Diskon tarif listrik sebesar 50% ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan menyalurkan sejumlah insentif lainnya dalam periode yang sama.

Baca Juga: Tarif Listrik April-Juni Tetap, PLN Berikan Pelayanan Optimal

Total terdapat enam insentif yang akan digulirkan pada 5 Juni 2025, yakni:

  • Diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan di bawah 1.300 VA
  • Diskon tiket pesawat
  • Diskon tarif tol
  • Bantuan pangan
  • Subsidi upah
  • Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika global, serta sebagai stimulus fiskal untuk menahan laju perlambatan konsumsi.

Selanjutnya: Sudah Disetujui Sri Mulyani, Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Berlanjut di 2025

Menarik Dibaca: Didominasi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Besok (24/5) di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×