Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jum'at (10/7) siang ini. Rencananya, para memohon akan mengajukan gugatan ke MK pada pukul 13.30 WIB nanti.
Menurut Ahmad Redi, salah satu tim kuasa hukum, pihaknya mengajukan judicial review berupa uji formil. Para pemohonan menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 yang dinilai cacat, tidak transparan dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Kinerja ciamik, ABM Investama (ABMM) berhasil cetak laba bersih di kuartal I-2020
"Terbentuknya UU No. 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas hukum formil dan materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Redi saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (10/7).
Ada sejumlah pemohon yang mengajukan gugatan, terdiri dari tokoh-tokoh yang bergerak di berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari gubernur, mantan pejabat, pakar pertambangan hingga aktivitas mahasiswa.
Pemohon gugatan UU Minerba baru itu antara lain: Erzaldi Rosman Djohan (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung), Alirman Sori (Ketua PPUU DPD RI), Tamsil Linrung (anggota DPD RI), Hamdan Zoelva (Perkumpulan Serikat Islam), Marwan Batubara (Indonesian Resources Studies/IRESS), Budi Santoso (Indonesia Mining Watch/IMW), Ilham Rifki Nurfajar (Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan), dan M. Andrean Saefudin (Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia).
Adapun, pendaftaran permohonan pengujian UU No. 3 Tahun 2020 rencananya dilaksanakan pada Jum'at 10 Juli 2020 pukul 13.30 WIB di kantor Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan ini, paling tidak ada 10 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum pemohon.
Redi membeberkan, paling tidak ada tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan pengajuan gugatan ini. Pertama, Rancangan UU Minerba (RUU) tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke DPR periode berikutnya.
Baca Juga: Lewat UU no 3/2020, pemerintah ingin perbaiki tata kelola pertambangan rakyat
Menurut penggugat, carry over yang pada pembahasan UU Minerba baru itu dipaksakan, dan tidak sesuai dengan Pasal 71 A UU No. 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal pembahasan RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, maka hasil pembahasan RUU disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.