kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lewat UU no 3/2020, pemerintah ingin perbaiki tata kelola pertambangan rakyat


Minggu, 05 Juli 2020 / 08:52 WIB
Lewat UU no 3/2020, pemerintah ingin perbaiki tata kelola pertambangan rakyat
ILUSTRASI. ridwan.mulyana-Foto-Foto Tambang Liar di Bolaang Mongondow-Sulawesi Utara // Dokumentasi: Ridwan Nanda MulyanaLiputan Tambang Liar di Bolaang Mongondow (Bagian 1)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat. Hal ini demi mengurangi risiko kemunculan pertambangan rakyat yang dilakukan secara ilegal sehingga merugikan banyak pihak.

Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pemerintah telah memperbarui tata kelola pertambangan rakyat dalam Undang Undang No 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga: ITB genap berusia 100 tahun, siapa saja Menteri Jokowi dari ITB?

Salah satu hal yang berbeda adalah jenis komoditas yang bisa ditambang oleh rakyat. Jika di UU No 4/2009 rakyat bisa menambang mineral logam dan batubara, maka di UU Minerba terbaru pertambangan rakyat hanya bisa dilakukan pada komoditas mineral logam saja.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah pertambangan rakyat. Dalam UU No 3/2020, kegiatan pertambangan rakyat bisa dilakukan di wilayah seluas maksimal 100 hektar (Ha) dan paling dalam 100 Ha. Dahulu, saat UU No 4/2009 masih berlaku, rakyat hanya bisa menambang di wilayah seluas dan sedalam maksimal 25 Ha.

Kementerian ESDM juga membagi dua kategori luas wilayah untuk setiap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di UU No. 3/2020. IPR dapat dikeluarkan untuk orang perseorangan paling luas 5 Ha, sedangkan IPR untuk koperasi diberikan dengan wilayah paling luas 10 Ha.

Adapun pada UU Minerba yang lama, IPR dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 1 Ha, kelompok masyarakat paling luas 5 Ha, dan koperasi paling luas 10 Ha.

Baca Juga: Delta Dunia Makmur (DOID) masih mempertahankan target kinerja operasional

Sunindyo memastikan, IPR akan diberikan jika kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan bisa dipenuhi. IPR juga hanya akan diberikan kepada orang perseorangan atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

“Kami berharap aturan yang baru akan mempermudah aksesibilitas rakyat dalam melakukan kegiatan pertambangan,” ujar dia dalam diskusi virtual, Jumat (3/7) sore.

Dia yakin kemudahan izin untuk kegiatan pertambangan rakyat akan mampu menekan jumlah pertambangan ilegal yang beredar di Indonesia. Perubahan aturan juga dipercaya akan mengangkat derajat pelaku usaha pertambangan rakyat yang selama kerap termarjinalkan.

“Hal-hal terkait pertambangan rakyat yang ada di UU No 3/2020 masih akan dibuat PP (Peraturan Pemerintah) ke depannya,” tandas Sunindyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×