Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah tak cuma gertak sambal soal pengendalian ekspor tambang mineral. Rapat kordinasi bidang energi di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini memutuskan 14 bahan mineral yang dikenakan bea keluar (BK).
Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, rapat tersebut berhasil menyepakati besaran bea keluar ekspor produk mineral yang berkisar antara 20% sampai 50%, berbeda-beda untuk masing-masing komoditas. Untuk tembaga misalnya, dikabarkan dikenakan BK sebesar 20% dan bauksit 50%.
Ada pun komoditas lain yang akan dikenakan bea keluar itu adalah:
- Tembaga
- Bauksit
- Emas
- Perak
- Timah
- Timbal
- Kromium
- Molybdenum
- Platinum
- Bauksit
- Biji besi
- Pasir besi
- Nikel
- Mangan
- Antimon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News