Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dua raksasa penambang mineral di Indonesia, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara masih terbebas dari kewajiban membayar bea keluar ekspor mineral yang bakal berlaku pada Mei 2012. Alasannya, perjanjian kontrak karya (KK) yang mengikat pemerintah itu bersifat nail down alias tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di kemudian hari setelah kontrak diteken. Alhasil, bea keluar hanya menjaring eksportir mineral kelas kecil dan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Namun demikian, agar ketentuan bea keluar ini bisa berlaku untuk perusahaan pemegang KK, pemerintah harus lebih dahulu negosiasi untuk merevisi isi kontrak. "Makanya, sasaran kami adalah renegosiasi KK agar tidak nail down, harusnya priveling law atau mengikuti peraturan sekarang," ujar Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (18/4).
Menurut Thamrin, karena kontrak karya itu bersifat nail down, kekuasaan negara atas sumber daya alam terbatas. "Harusnya negara punya kekuasaan atas sumber daya alam. Nah, sekarang ini, seperti Freeport dan Newmont, kita mau kenakan bea keluar tidak bisa sama sekali karena sudah dipatok sedemikian rupa di dalam kontrak karya," keluh Thamrin.
Maka dari itu, salah satu target pemerintah dalam renegosiasi kontrak karya tersebut adalah mengubah sifat ketentuan nail down menjadi priveling law. "Namanya juga renegosiasi, pasti susah. Freeport dan Newmont, katanya harus bicara dulu dengan kantor pusatnya," kata Thamrin.
KK itu undang-undang
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menambahkan, ketentuan bea keluar produk mineral memang belum berlaku untuk perusahaan pemegang kontrak karya sebelum proses renegosiasi ini selesai dilakukan. "UU Minerba mengatakan KK harus disesuaikan dengan undang-undang yang baru. Kami tetap menghormati ketentuan kontrak karya tersebut, karena kontrak karya itu sendiri juga undang-undang," ujar Hatta.
Hatta melanjutkan, saat ini proses renegosiasi sedang dilakukan oleh pemerintah dengan perusahaan tambang pemegang KK, termasuk Freeport dan Newmont. Hatta meyakinkan, dua perusahaan ini sudah bersedia untuk memulai renegosiasi.
Menurut Hatta, saat ini, 30% dari total produksi Freeport dan Newmont sudah diproses di dalam negeri, yaitu di PT Smelting Gresik, Jawa Timur. "Tetapi kami menginginkan semua produksi Freeport dan Newmont itu diproses di dalam negeri," ujarnya.
Direktur Utama Newmont, Martiono Hadianto, mengakui, ketentuan bea keluar mineral memang tak berlaku bagi pemegang KK seperti perusahaanya. "Bea keluar itu hanya untuk pemegang IUP. Kami, kan, pemegang kontrak karya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News