kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Ini sanksi bagi bus yang mogok operasi di Jatim


Rabu, 19 November 2014 / 22:25 WIB
Ini sanksi bagi bus yang mogok operasi di Jatim
ILUSTRASI. Twibbon ujian sekolah SD untuk kenaikan kelas. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

SURABAYA. Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub & LLAJ) Jatim menyatakan akan mengevaluasi izin trayek pengusaha otobus (PO) bus yang mogok beroperasi.

Kepala Dishub dan LLAJ Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, sikap tegas tersebut diambil menyikapi adanya informasi dan perintah dari DPP Organda agar seluruh bus melakukan aksi mogok massal untuk menolak kebijakan kenaikan harga BBM.

“Pokoknya kalau ada PO bus yang tidak sampai melayani masyarakat, tindakan tegas akan kita lakukan. Di antaranya, izin trayek mereka tidak akan kita keluarkan,” tegasnya seusai membuka sebuah lokakarya di Surabaya, Rabu (19/11).

Menurut Wahid, sanksi pencabutan trayek akan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki Dishub dan LLAJ Jatim, yakni khusus izin trayek untuk bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Sedang untuk bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) izin trayeknya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

"Makanya kami akan melakukan evaluasi terhadap PO-PO yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya minta PO bus tetap memberikan layanan kepada masyarakat. “Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan angkutan umum dirugikan,” imbuh Wahid. (Farid Assifa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×