Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) mewujudkan komitmennya untuk mencegah akses penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun melalui kerjasama dengan para mitra dagangnya untuk menjalankan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA).
Direktur Penjualan Sampoerna, Ivan Cahyadi, menjelaskan, bahwa program PAPRA merupakan wujud dukungan Sampoerna terhadap Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Hal ini sejalan dengan pandangan Sampoerna selaku salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia bahwa anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok.
“Selain melalui program PAPRA, Sampoerna juga mewujudkan komitmennya dengan memasarkan dan mempromosikan produknya hanya kepada perokok dewasa,” ujar Ivan saat memaparkan Program PAPRA di toko Twelve Mart, salah satu rekanan ritel Sampoerna di Jakarta, Rabu (30/11).
Program PAPRA telah dilaksanakan sejak bulan Oktober 2013 melalui penempatan sticker, wobbler, tent card, dan iklan LCD yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah 18 tahun.
Pada awalnya kerjasama dijalankan dengan 4.800 ritel di daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Para pebisnis ritel sangat antusias dan menyambut baik program tersebut, sehingga bisa terus berkembang, mencapai 30.000 ritel di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2015.
Di tahun 2016, jangkauan PAPRA diperluas ke tingkat ritel independen (minimart) dengan tambahan 2.300 ritel, sehingga hingga saat ini total ritel yang telah bergabung dalam program ini mencapai 32.300 ritel.
“Kami harap bahwa dengan semakin meningkatnya jangkauan program PAPRA, kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak juga bertambah sehingga nantinya upaya dan peran aktif Sampoerna dan para mitra dagangnya ini dapat membatasi dan mengurangi akses pembelian rokok oleh anak-anak,” ujar Ivan.
Sebagai bagian dari program PAPRA, Sampoerna juga memberikan sesi edukasi kepada pemilik dan pekerja toko supaya tidak menjual rokok kepada anak-anak yang belum berusia 18 tahun. Sosialisasi serupa terus dijalankan di kota-kota besar seperti di Medan, Yogyakarta, Sidoarjo dan Surabaya, serta Denpasar.
Sobri pengelola toko Twelve Mart mendukung komitmen Sampoerna dalam mencegah akses anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk membeli rokok. “Melalui program PAPRA saya paham bahwa dukungan Sampoerna terhadap toko kami tidak hanya terbatas pada bisnis penjualan namun bagaimana kami dapat menjalankan usaha kami secara tanggung jawab dan taat pada peraturan,” ujar dia.
Willem Petrus Riwu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah Sampoerna dalam mendukung Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Program PAPRA yang diinisiasi oleh PT HM Sampoerna Tbk kepada mitra usahanya adalah langkah yang modern. Langkah ini harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian terkait serta pendidik dan masyarakat,” kata Willem.
Di sisi lain, Willem menambahkan, kegiatan Industri Hasil Tembakau harus terus berjalan. Tujuannya agar perekonomian bangsa dan negara ini sustained. Para buruh dan tani data tetap mendapatkan nafkah hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News