Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Perusahaan rintisan asal Malaysia, Grab menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
CEO and Co-founder Grab, Anthony Tan mengatakan, Grab telah bekerja sama dengan pemerintah seperti berinvestasi di perusahaan rintisan, sehingga melahirkan jutaan pekerja. “Dengan itu juga bisa memberikan pemasukan untuk Indonesia,” kata Anthony saat di temui Kontan.co.id, Rabu (11/7).
Meski MK memutuskan salah satu fokus bisnisnya ilegal, pihaknya tetap mendukung keputusan yang telah diberikan. Menurutnya, sejauh ini Grab melihat pemerintah sangat mendukung bisnis Grab secara keseluruhan. “Jadi kami terus mendukung pemerintah dan sejauh ini melihat pemerintah sangat mendukung apapun dengan memperbolehkan mobile internet,” tambah dia.
Sebelumnya, menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.
Meski mendukung, beberapa pihak justru bersikap tegas dan meminta perusahaan transportasi untuk menghormati hukum yang ada di Indonesia.
Ketua Bidang Hukum & Ham Pengurus Besar Serikat Mahasiawa Muslimin Indonesia, Alan mengatakan, jika ojek online itu ilegal berarti kedudukannya tidak diperkenankan beroperasi di Indonesia. Berdasarkan putusan MK ini, pihaknya mendesak Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Kemeterian Informasi untuk menutup kedua aplikasi tersebut sampai ada lanjutan dari putusan MK tersebut.
“Kami tunggu secepatnya hal ini, sementara waktu kami meminta Korlantas Polri sebagai aparat hukum menindak driver yang masih beroperasi, mari kita tegakan hukum walau langit runtuh," ungkap Alan dalam keternagan resmi yang di terima Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News