kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini tanggapan Sharp Electronics Indonesia soal wacana revisi TKDN produk elektronik


Selasa, 30 Juni 2020 / 15:18 WIB
Ini tanggapan Sharp Electronics Indonesia soal wacana revisi TKDN produk elektronik
ILUSTRASI. Logo Sharp. REUTERS/Yuya Shino/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD PACKAGE - SEARCH BUSINESS WEEK AHEAD 30 JANUARY FOR ALL IMAGES


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sharp Electronics Indonesia berharap beleid ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang baru dapat mendukung industri elektronik di dalam negeri untuk meningkatkan kandungan lokal pada barang produksinya.

Selain diharapkan memiliki isi ketentuan yang pro industri dalam negeri,  Sharp Electronics Indonesia berharap beleid yang baru dalam disosialisasikan secara jelas serta diimplementasi secara konsisten di lapangan.

Baca Juga: Kemenperin genjot kinerja industri furnitur dan elektronik

“Dengan menerapkan secara konsisten dan adil, maka kita semua pemain elektronik di Indonesia akan lebih fokus meningkatkan kandungan lokal,” kata  Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (30/6).

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian RI baru-baru ini menyatakan akan mengoptimalkan TKDN pada industri elektronika dan telematika tanah air guna menarik investasi serta menumbuhkan sektor industri pendukung atau komponen. 

Kabarnya, hal ini kemungkinan akan dilakukan dengan cara merevisi beleid ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN yang lama. Namun sejauh ini belum terang akan seperti apa isi ketentuan-ketentuan yang akan dimuat dalam beleid baru tersebut.

"Kami sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Minggu (21/6).

Baca Juga: Demi investasi, tata cara hitungan TKDN elektronik dan telematika diubah



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×