kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Ini tata cara impor daging versi Kemendag


Sabtu, 02 Februari 2013 / 13:03 WIB
Ini tata cara impor daging versi Kemendag
ILUSTRASI. Rumah perlu didesain dan ditata supaya aman untuk hewan peliharaan.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan mencatat ada puluhan importir terdaftar (IT) yang bisa melakukan impor daging sapi. "76 importir terdaftar berdasarkan importir terdaftar," sebut Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krishnamurti di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Mantan Wakil Menteri Pertanian itu bilang, rekomendasi impor daging berasal dari kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan Kementan memiliki kualifikasi tertentu untuk menentukan importir.

Bayu mengatakan, ada enam kriteria yang dipakai untuk menentukan importir yang diberi kuasa mengimpor dan jumlahnya.

Pertama adalah kapasitas gudang yang dicantumkan saat menjadi importir. "Pada waktu mengajukan permohonan, dia harus memasukan kapasitas gudang mereka berapa. Kalau hanya punya gudang 500 ton masa minta 500.000 ton. Ini sebagai kontrol," tegas Bayu.

Kedua, realisasi impor selama kurun empat semester sebelumnya. "Itu kami yang punya datanya. Kami yang cek. Kalau impornya 100 atau 200 ton, masa mau minta 5.000 ton, kan itu tidak pas. Kami lihat performance, ya bisa naik tetapi tentu tidak akan luar biasa," jelas Bayu.

Ketiga, menurutnya, pengalaman dalam importasi daging dibuktikan dengan akta dan rekomendasi dari asosiasi. "Ini Kementan yang handle dan asosiasi. Asosiasi beri rekomendasi ke Kementan bukan ke kami (Kemendag)," ujar Bayu.

Keempat, terkait penyerapan daging sapi lokal. Karena setiap importir harus menyerap sapi atau daging sapi lokal. Dengan itu, baru IT bisa dapat alokasi impor. "Itu dari Kementan memverifikasi dan seterusnya," dia ungkapkan.

Kelima adalah kepemilikan alat angkut khusus daging. Ini juga lebih banyak berada dalam kapasitas dan Kementan yang mempunyai informasi.

Keenam, "memiliki kontrak kerja. Importir kan tidak pakai sendiri, kan kontrak dengan Horeka dan lainnya. Ini kontraknya harus ada. Sebagian datang rekomendasi dari Kemenperin sebagian Kementan," jelasnya. (Andi Malau/Tribunnews)

Dari enam syarat tersebut, Bayu menyatakan, Kemendag hanya melihat setelah ada realisasi impor.  "Biasanya dalam pembahasan alokasi data itu pun dimiliki kementan," terang Bayu. (Andri Malau/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×