Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Beberapa serikat pekerja maupun serikat buruh di beberapa wilayah telah mengusulkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017. Kenaikan yang diusulkan sekitar Rp 600.000 per bulan hingga Rp 750.000 per bulan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, beberapa serikat pekerja maupun serikat buruh yang telah mengajukan kenaikan UMP tahun depan contohnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Batam, Cilegon, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto.
Kenaikan UMP itu didasarkan atas beberapa faktor, seperti perhitungan KHL 60 item dan inflasi tahun berjalan. "Dengan perhitungan itu, maka terdapatlah kenaikan UMP yang seharusnya diterapkan tahun depan," kata Said, Senin (10/10).
Menurut Said, sampai saat ini dewan pengupahan provinsi tidak bergerak. Hal ini dikarenakan mereka berpatokan pada payung hukum yang diterbitkan tahun lalu yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Dalam beleid tersebut, struktur KHL sitinjau dalam waktu 5 tahun sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News