kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini yang Membuat Bingung Pengusaha di Perpres Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)


Kamis, 26 Januari 2023 / 07:45 WIB
Ini yang Membuat Bingung Pengusaha di Perpres Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)


Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan pengelolaan harta karun bawah laut. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Aturan ini telah diteken pada 19 Januari 2023.

Perpres BMKT tersebut mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut yang juga melibatkan para pelaku usaha. Mulai dari perizinan bagi pelaku usaha hingga imbal hasil antara pemerintah dengan pelaku usaha yang melakukan pengangkatan BMKT di dasar laut.

Pemerintah juga membedakan jenis BMKT dalam dua kategori yaitu BMKT non objek diduga cagar budaya (ODCB) dan BMKT ODCB.

Baca Juga: Perpres BMKT Terbit, Ekonom Sebut Tak Banyak Tarik Investor, Ini Penyebabnya

Menanggapi aturan anyar ini, Pengamat Usaha BMKT Herman Spiro berpendapat bahwa Perpres No 8/202 dirasa membingungkan karena tidak ada kejelasan apakah keramik asal China termasuk Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan. Padahal, keramik China ini menjadi tujuan utama para pengusaha BMKT. 

"Kalau termasuk apakah masih bisa diangkat???," ujar Herman saat dihubungi Kontan.co.id, hari ini. 

Menurutnya, aturan baru ini akan menguntungkan pengusaha BMKT apabila ada kesepakatan antara Kementerian Kelautan dan Perikatan (KKP) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait masalah keramik China yang menjadi tujuan utama para pengusaha BMKT.

"Kalau tidak ada kesepakatan intinya Perpres ini tidak bisa dimanfaatkan," sebutnya. 

Ketika ditanya terkait siapa saja perusahaan yang spesialisasinya "mengeruk" harta karun di dasar laut. Dia menyebutkan bahwa selama delapan tahun terakhir, hanya ada satu perusahaan saja yang melakukan pengangkatan, yaitu PT Cosmix.

Baca Juga: Perpres Terbit, Lelang Harta Karun Bawah Laut, Negara Mendapat 45%, Pelaku Usaha 55%

Dia menilai, kondisi tersebut bisa terjadi lantaran mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada saat itu sengaha mempersulit izin. "Kalau bicara dominan ya tidak ada karena usaha ini spesifik, banyak kapal karam yang diketemukan namun tidak menguntungkan untuk diangkat," tambahnya. 

Herman melihat sebenarnya potensi dari usaha BMKT ini sangat luar biasa. Namun lagi-lagi, potensi tersebut hanya bisa dimanfaatkan apabila negara mempermudah jalannya usaha ini, salah satunya lewat kebijakan yang dikeluarkan. 

Dia pun menjamin akan ada pemasukan minimal Rp 1 triliun setiap tahunnya dan museum di Indonesia pun akan dipenuhi dengan koleksi-koleksi baru. 

"Potensinya luar biasa dan mengenai potensi tidak akan saya buka selama peraturan-peraturannya belum bisa membuat perusahaan beroperasi dengan baik," seru dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×