kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,86   -28,87   -3.11%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah ketentuan baru ekspor burung walet


Jumat, 03 Agustus 2012 / 17:28 WIB
ILUSTRASI. Gerai Erafone?di Jakarta.


Reporter: Handoyo |

JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap tujuh eksportir sarang burung walet. Verifikasi tersebut mencakup beberapa hal, salah satunya adalah standar kandungan nitrit (NO2-) dalam sarang burung walet.

Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Deddy Saleh mengatakan, sarang walet akan terlebih dahulu diperiksa menggunakan Radio Frequency Identification (RFID). Dengan begitu, sarang walet itu layak ekspor.

"Sarang burung walet yang belum ada sertifikasi RFID belum bisa dikirim," kata Deddy, Jumat (3/8).

Menurut Deddy, nantinya eksportir sarang burung walet boleh mengekspor hanyalah perusahaan yang memiliki ijin ekspor terdaftar. Pemberlakuan tersebut untuk memastikan produk yang dipasarkan berkualias. Eksportir bisa mendapatkan sertifikasi ekspor sarang burung walet dari badan karantina.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengatakan potensi ekspor sarang burung walet Indonesia cukup besar. Setidaknya, volume ekspor sarang burung walet Indonesia mencapai 200 ton per tahun. "Sebanyak 90% dipasarkan ke China," kata Suswono.

Sementara potensi produksinya mencapai 400.000 ton per tahun. Beberapa wilayah di Indonesia yang dikenal sebagai sentra penghasil sarang burung walet ini antara lain Lumajang, Gresik serta beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×