kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Inilah ketentuan baru ekspor burung walet


Jumat, 03 Agustus 2012 / 17:28 WIB
ILUSTRASI. Gerai Erafone di Jakarta.


Reporter: Handoyo |

JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap tujuh eksportir sarang burung walet. Verifikasi tersebut mencakup beberapa hal, salah satunya adalah standar kandungan nitrit (NO2-) dalam sarang burung walet.

Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Deddy Saleh mengatakan, sarang walet akan terlebih dahulu diperiksa menggunakan Radio Frequency Identification (RFID). Dengan begitu, sarang walet itu layak ekspor.

"Sarang burung walet yang belum ada sertifikasi RFID belum bisa dikirim," kata Deddy, Jumat (3/8).

Menurut Deddy, nantinya eksportir sarang burung walet boleh mengekspor hanyalah perusahaan yang memiliki ijin ekspor terdaftar. Pemberlakuan tersebut untuk memastikan produk yang dipasarkan berkualias. Eksportir bisa mendapatkan sertifikasi ekspor sarang burung walet dari badan karantina.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengatakan potensi ekspor sarang burung walet Indonesia cukup besar. Setidaknya, volume ekspor sarang burung walet Indonesia mencapai 200 ton per tahun. "Sebanyak 90% dipasarkan ke China," kata Suswono.

Sementara potensi produksinya mencapai 400.000 ton per tahun. Beberapa wilayah di Indonesia yang dikenal sebagai sentra penghasil sarang burung walet ini antara lain Lumajang, Gresik serta beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×