kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.968   44,00   0,25%
  • IDX 6.186   -56,12   -0,90%
  • KOMPAS100 806   -6,86   -0,84%
  • LQ45 616   -5,14   -0,83%
  • ISSI 214   -1,48   -0,69%
  • IDX30 341   -2,91   -0,85%
  • IDXHIDIV20 428   -0,98   -0,23%
  • IDX80 92   -0,81   -0,87%
  • IDXV30 116   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 110   -0,55   -0,49%

Kemendag: Baru satu perusahaan terima ET mineral


Jumat, 14 Februari 2014 / 15:06 WIB
APBN Catat Surplus Rp 107,4 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru keluarkan satu Eksportir Terdaftar (ET) untuk mineral. Satu perusahaan tersebut adalah PT Smelting Gresik. ET tersebut telah diberikan karena telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, saat ini kementerian ESDM sedang melakukan finalisasi ketentuan mengenai pemberian rekomendasi bagi perusahaan pengolahan dan pemurnian mineral. "Kami masih menunggu, setelah keluar kita segera bisa keluarkan," ujar Bachrul, Jumat (14/2).

Bachrul menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke pihak kementerian ESDM untuk dapat ditindaklanjuti. Pasalnya kalau tidak segera diselesaikan maka akan terjadi hambatan dalam proses eksportasi oleh para perusahaan.

Sekedar catatan saja, kebijakan untuk dilakukan relaksasi untuk dapat melakukan ekspor tanpa harus memiliki ET tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada 3 Februari dan 15 Februari. "Kalau toh harus ada perpanjangan lagi, harus ada pertemuan antara berbagai pemangku kepentingan," ujar Bachrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×