kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah tempat berburu lelangan milik negara


Selasa, 08 Mei 2012 / 08:30 WIB
Inilah tempat berburu lelangan milik negara
ILUSTRASI. Seorang petugas menunjukkan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Anda berencana membeli rumah? atau memiliki barang elektronik atau tanah untuk investasi? bahkan mencari barang bekas dengan kualitas bagus? Sebaiknya Anda membaca tuntas laporan ini.

Anda bisa mencarinya di balai lelang milik Direktoral Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)? Pasalnya, di sini Anda bisa mendapatkan barang sesuai keinginan dengan harga bersaing.

"Kami sudah melakukan lelang dari dulu, sekarang kami masih mensosialisasikan untuk masyarakat umum," ujar Royani, salah satu petugas dari Dirjen Kekayaan Negara kepada Tribun Jakarta, Senin (7/5/2012).

Bagi Anda yang berminat menjadi peserta lelang, Royani membeberkan caranya. KPKNL kata Royani akan memberikan informasi lelang dari perusahaan pemerintah atau swasta, ataupun individu. Jadwal lelang juga dapat dilihat di www.djkn.depkeu.go.id.

Adapun tips bagi anda yang tertarik membeli barang lelang adalah, tentukan barang yang Anda inginkan, jika berminat, anda harus mendaftar ke kantor KPKNL.

"Jangan lupa menyetorkan uang jaminan yang telah ditentukan. Biasanya jaminan 20% dari limit atau harga yang ditetapkan. Setiap barang memiliki jaminan yang berbeda," kata Royani.

Tidak lupa, Royani mengingatkan, agar masyarakat tak lupa mencatat pelaksanaan lelang. Peserta lelang harus pula mengikuti pelaksanaan lelang dan penawaran tertinggi ditunjuk sebagai pemenang.

"Pemenang lelang membayar harga kepada KPKNL. KPKNL menyerahkan dokumen dan petikan risalah lelang kepada pemenang sebagai bukti guna balik nama,” jelas Royani.

Risalah lelang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat pejabat lelang, yang merupakan akta otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika peserta lelang berhasil membawa pulang barang yang diinginkan, dia harus membayar kekurangan harga, karena sebelumnya sudah ada jaminan, dan ditambah bea lelang 1%.

Apabila Anda kebetulan berniat membeli tanah akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%. Bea lelang dan BPHTB akan disetorkan ke kas negara oleh KPKNL dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Karena sistem pencatatan identitas peserta lelang dan jaminan masih manual, jadi jika Anda ingin mengikuti lelang berikutnya, Anda harus mendaftar lagi. Sistem online masih dalam pengembangan," tambahnya.

Dalam waktu dekat, KPKNL Jakarta III akan mengadakan lelang sebidang tanah seluas 527 meter persegi (m2) di Jalan Raya Meruya Selatan, Joglo Kembangan, Jakarta Barat. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi jasa pra lelang, PT Balai Lelang Star, 021-8313-728. (Agustina Rasyida/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×