kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Insentif Kendaraan Listrik Tinggal Tunggu Pengesahan


Minggu, 19 Februari 2023 / 06:21 WIB
Insentif Kendaraan Listrik Tinggal Tunggu Pengesahan
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan insentif kendaraan listrik akan segera disahkan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan insentif kendaraan listrik akan segera disahkan. 

Saat ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan melibatkan semua kementerian. 

“Jadi ya memang yang sekarang ini, semua perangkat sudah disiapkan, tinggal kapan startnya saja. Nilai udah jelas sudah ada patokannya, gambarannya, tinggal disahkan saja itu,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (17/2). 

Baca Juga: Ramaikan IIMS, Adira Finance Gandeng Komunitas Otomotif adakan Adiride & Kongkowmotif

Asal tahu saja, sebelumnya, pemerintah telah menyepakati pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi kendaraan bermotor BBM ke motor listrik. Adapun untuk pembelian motor listrik baru, insentif yang akan diberikan senilai Rp 7 juta.

Menteri ESDM mengatakan anggaran untuk subsidi akan diambil dari dua alokasi kementerian. Untuk insentif konversi motor listrik diambil dari pagu anggaran Kementerian ESDM, sedangkan pembelian motor listrik baru dari Kementerian Perindustrian.

“Iya rencananya demikian, ya ini kan benefit jangka panjang,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×