kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Insiden kebocoran gas PLTP Sorik Marapi akibat mal operasi


Rabu, 03 Februari 2021 / 20:41 WIB
Insiden kebocoran gas PLTP Sorik Marapi akibat mal operasi
ILUSTRASI. PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai terjadi mal operasi yang dilakukan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) dalam aktivitas pembukaan sumur panas bumi T-02 untuk komisioning Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit II berkapasitas 15 megawatt (MW) yang merenggut 5 korban jiwa.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan dari hasil investigasi yang dilakukan dan informasi yang diperoleh di lapangan diketahui terjadi mal operasional.

"Kesimpulan kami telah terjadi mal operasional oleh PT SMGP di lapangan panas bumi Sorik Marapi," ujar Dadan dalam RDP Komisi VII, Rabu (3/2).

Insiden ini merenggut nyawa 5 warga sementara 46 orang lainnya menjalani perawatan di RS, 3 orang menjalani rawat jalan dan 1 orang dalam penanganan medis.

Selain belum siapnya instalasi penunjang seperti alat komunikasi bagi para petugas yang dinilai belum lengkap. Proses sosialisasi juga dinilai jadi salah satu faktor. pasalnya pemunduran jadwal dilakukan oleh PT SMGP namun sosialisasi hanya dilakukan kepada Kepala Desa.

Baca Juga: ESDM beberkan kronologi kebocoran gas PLTP Sorik Marapi yang telan korban jiwa

Dadan menambahkan, kompetensi petugas juga dinilai tidak memadai.

"Jadi kalau dia saja enggak paham, dia juga enggak bisa menjelaskan pada masyarakat." kata Dadan.

Adapun, merujuk  SNI 8868 Tahun 2020 tentang pelaporan dan investasi kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi, maka kejadian tersebut dikategorikan sebagai kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera.

PT SMGP sebagai pemegang izin panas bumi bertanggung jawab terhadap kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi yang terjadi.

Kendati demikian, Dadan memastikan hingga saat ini pihaknya juga masih menanti hasil visum dari pihak kepolisian guna memastikan penyebab meninggalnya sejumlah warga saat insiden terjadi.

Selanjutnya: ICP Januari naik jadi US$ 53,17 per barel terdorong pemotongan produksi OPEC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×