Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Karena tujuan dibangunnya Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated adalah untuk mengurai dan mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Jika besaran tarifnya berbeda atau lebih tinggi 8 kali, tidak akan menyelesaikan masalah di Tol Jakarta-Cikampek.
Akibatnya, masyarakat akan lebih memilih menggunakan Tol Jakarta-Cikampek ketimbang Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Desi mengatakan, integrasi tarif ini juga disesuaikan dengan empat wilayah pentarifan Tol Jakarta-Cikampek yakni Wilayah 1 dengan tarif Rp 1.500 berlaku mulai dari gerbang tol (GT) Jakarta IC-GT Pondok Gede Barat/Timur.
Wilayah 2 dengan tarif Rp 4.500 berlaku untuk GT Jakarta IC-GT Cikarang Barat. Wilayah 3 dengan tarif Rp 12.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Karawang Timur. Terakhir, Wilayah 4 dengan tarif Rp 15.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Cikampek.
Baca Juga: Awal 2023, Kemenhub akan larang kendaraan over dimensi (ODOL) secara penuh
"Karena ada empat wilayah pentarifan ini, nantinya tarif Tol Jakarta-Cikampek yang terkait dengan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan sama. Jika tidak terkait, ya berbeda," terang Desi.
Tarif Tol Jakarta-Cikampek yang tidak terkait Tol jakarta-Cikampek II Elevated akan berdiri sendiri. tergantung dari hasil evaluasi BPJT.
"Kan BPJT tidak hanya mengevaluasi Tol Jakarta-Cikampek tapi juga jaringan jalan di sekitarnya. Jadi, butuh waktu supaya dapat hasil yang terbaik, yang fair untuk investor dan masyarakat," tuntas Desi. (Hilda B Alexander)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maret 2020, Integrasi Tarif Tol Jakarta-Cikampek Siap Diberlakukan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News