Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Francisca bertha
KONTAN.CO.ID - Ketidakjelasan soal izin peredaran iPhone 16 di Indonesia masih terus berlanjut, meski Apple sudah berusaha melakukan negosiasi dengan Pemerintah Indonesia. Dalam diskusi yang digelar pada Selular Business Forum (SBF) dengan tema “Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara”, sejumlah pembicara mengungkapkan berbagai dampak negatif yang timbul akibat ketidakjelasan izin peredaran iPhone 16 di Indonesia.
Hingga kini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memperpanjang sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk iPhone 16 karena Apple belum merealisasikan komitmen investasi sebesar Rp 271 miliar. Meski demikian, iPhone 16 terus masuk ke Indonesia melalui jalur khusus, dengan jumlah mencapai 11.000 unit hingga 10 November 2024, meningkat 2.000 unit dalam waktu dua minggu.
Apple sudah menawarkan investasi sebesar 100 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun kepada pemerintah Indonesia selama dua tahun. Namun, pemerintah menginginkan Apple untuk mengeluarkan dana investasi 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15,8 triliun dalam waktu satu tahun.
Ketidakpastian ini berimbas pada sejumlah kerugian yang dialami masyarakat dan negara. Para distributor resmi ponsel harus menghadapi kenyataan bahwa mereka kehilangan pendapatan dari penjualan iPhone 16, sementara pasar pun menjadi rawan penyelundupan.
Baca Juga: Komitmen Investasi Apple US$ 100 Juta Tak Mampu Luluhkan Larangan Penjualan iPhone 16
Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengatakan bahwa dengan alotnya kesepakatan antara Apple dengan Pemerintah Indonesia ini, tentunya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen.
"Sudah ada kasusnya, ketika ada orang Indonesia yang beli iPhone 16 di Malaysia. Ternyata sampai ke Indonesia tidak bisa digunakan," kata Heru dalam acara Selular Business Forum yang dihadiri KONTAN, Kamis (5/12).
Ia menambahkan bahwa masalah ini membuka peluang untuk munculnya tindakan ilegal, seperti penyelundupan dan penipuan.
“Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong setelah beli ternyata iPhone 16 nya tidak bisa dipakai,” sambungnya.
Selain itu, konsumen juga kehilangan hak atas layanan purna jual yang seharusnya mereka dapatkan.
Baca Juga: Cara Download iOS 18.1, Fitur Apple Intelligence Tersedia di Model iPhone ini
"Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan," ujar Heru.
Ia menekankan bahwa ketidakpastian ini berisiko merugikan konsumen yang sudah terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri.
Sementara itu, Ekonom dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menyebut larangan iPhone 16 di Indonesia tidak tepat. Pasalnya, pemerintah Indonesia membandingkan investasi yang Apple lakukan di Indonesia dengan negara lainnya, misalnya Vietnam
. Sebelumnya, Apple hanya menggelontorkan Rp 158 miliar di Indonesia dengan wujud pembentukan akademi. Sementara untuk Vietnam, Apple mengucurkan Rp 256,22 triliun dengan 200 ribu lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Laba Apple Jatuh 36% Meski Penjualan iPhone 16 Mulai Berkontribusi di Kuartal III
“Apple akan melakukan investasi dan menempatkan uangnya jika mereka merasa mendapatkan keuntungan dan mereka melihat Vietnam lebih baik daripada Indonesia,” jelasnya.
Riefky menjelaskan bahwa ada sejumlah hambatan dalam berinvestasi di Indonesia, seperti sektor ketenagakerjaan, inovasi, pembiayaan, kepastian, hingga tingkat korupsi.
"Menurut World Bank, ada 11 dokumen untuk memulai usaha di Indonesia sedangkan di Vietnam hanya 8. Bahkan jumlah dokumen perpajakan di Indonesia ada 26 sedangkan Vietnam hanya 6," katanya.
Baca Juga: Apple Shares Slip as Shorter iPhone 16 Shipping Times Signal Soft Demand
Ia juga menyebutkan bahwa prosedur administrasi di Indonesia lebih panjang dan rumit, yang membuat banyak investor, termasuk Apple, lebih memilih negara lain.
Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono, juga menekankan pentingnya musyawarah antara pemerintah Indonesia dan Apple untuk menyelesaikan masalah iPhone 16 ini
. "Sebagai bangsa yang memiliki budaya musyawarah, hendaknya pemerintah Indonesia harus mengajak Apple bermusyawarah atau duduk bersama untuk mencari jalan keluar," ungkap Hendro.
Ia menambahkan, meskipun aturan seperti TKDN penting, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat atau negara, seperti kehilangan potensi pendapatan pajak dari penjualan iPhone.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia menjadi kunci untuk menghindari kerugian lebih lanjut, baik bagi konsumen, distributor, maupun negara. Pemerintah perlu mencari solusi yang dapat menguntungkan semua pihak tanpa menghambat pertumbuhan investasi dan pasar ponsel di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News