Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperbaiki iklim investasi hulu migas baik dengan cara menerbitkan aturan baru hingga merevisi aturan yang telah ada. Namun hasil dari upaya tersebut akan tercermin pada lelang WK Migas tahun ini.
Apalagi batas waktu akses Bid Document untuk Penawaran Langsung dan Lelang Reguler berakhir pada 20 November 2017. Sementara itu, batas waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi diperpanjang sampai dengan 27 November 2017.
Hingga batas akhir akses Bid Document pada Senin (20/11), pemerintah mengklaim telah menerima 20 perusahaan yang mengakses dokumen lelang. "Sudah ada 20 yang mengakses dokumen untuk WK Konvensional,"ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana ke Kontan.co.id.
Namun Dadan tidak menjawab jumlah dokumen yang telah dikembalikan oleh para calon investor hulu migas. Dadan juga belum bisa memastikan soal rencana pemerintah memperpanjang batas waktu lelang WK tahun ini.
Sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, akan memperpanjang batas waktu lelang WK migas tahun ini jika aturan perpajakan gross split belum juga terbit pada pekan ini.
Pasalnya perusahaan migas masih menunggu terbitnya aturan pajak gross split tersebut. Aturan perpajakan gross split ini memang menjadi aturan yang paling ditunggu oleh perusahaan migas setelah pemerintah merevisi aturan gross split melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 52/2017.
Melihat fakta tersebut, Pengamat Energi Pri Agung Rakhmanto mengatakan iklim investasi hulu migas Indonesia saat ini belum juga membaik. Terutama sejak adanya skema kontrak bagi hasil gross split.
" Sejak digulirkan gross split kondisinya tidak semakin membaik dan justru semakin tidak kondusif karena menambah ketidakpastian yang ada," ujar Pri Agung.
Menurut Pri Agung, ketidakpastian bertambah karena adnaya hitungan keekonomian yang berubah dengan adanya kontrak jenis baru gross split. "Investor/kontraktor harus menghitung ulang lagi rencana-rencana dan portofolio investasinya," imbuhnya.
Selain itu, ketidakpastian investasi di sektor hulu migas juga muncul akibat kontrak gross split masih memerlukan aturan-aturan lain yang terbukti sampai sekarang belum selesai, misal dalam hal aturan pajak gross split.
"Jadi, kalau kemudian lelang harus diperpanjang, ini bukan masalah langkah ini tepat atau tidak tepat. Tetapi hal itu mengindikasikan dengan jelas bahwa iklim investasi hulu migas memang belum kondusif untuk menarik investasi," jelas Pri Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News