kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.732   9,00   0,05%
  • IDX 6.451   -50,68   -0,78%
  • KOMPAS100 840   -7,96   -0,94%
  • LQ45 637   -5,33   -0,83%
  • ISSI 227   -1,34   -0,59%
  • IDX30 356   -2,64   -0,73%
  • IDXHIDIV20 434   -2,84   -0,65%
  • IDX80 96   -0,88   -0,91%
  • IDXV30 120   -1,00   -0,83%
  • IDXQ30 113   -0,66   -0,58%

Investasi Hulu Migas Mulai Wajib CCS, DPR Siapkan Payung Hukum Baru


Rabu, 26 Agustus 2026 / 13:24 WIB
Investasi Hulu Migas Mulai Wajib CCS, DPR Siapkan Payung Hukum Baru
ILUSTRASI. Eddy Soeparno (KONTAN/Diki Mardiansyah)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Carbon capture and storage (CCS) mulai menjadi salah satu pertimbangan dalam investasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bahkan disebut perlu memiliki fitur CCS untuk mendapatkan persetujuan investasi dari kantor pusatnya.

Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno mengatakan, penerapan CCS menjadi bagian penting dalam pengembangan hulu migas yang berkelanjutan.

"CCS itu biasanya merupakan opsi. Banyak di antara KKKS itu untuk berinvestasi harus punya fitur CCS baru diizinkan investasi oleh kantor pusatnya," kata Eddy di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: Adik Prabowo, Hashim: CCUS Bisa Bikin PLTU Batubara Tetap Beroperasi

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan CCS mulai menjadi bagian dari strategi investasi perusahaan migas, bukan hanya instrumen untuk menekan emisi karbon.

Eddy mengatakan, teknologi CCS memungkinkan karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari kegiatan migas ditangkap dan kemudian disimpan pada ruang penyimpanan yang tersedia. Indonesia dinilai memiliki potensi ruang penyimpanan karbon yang besar.

Selain disimpan, CO2 juga dapat dimanfaatkan kembali melalui carbon capture, utilization and storage (CCUS). Karena itu, pengembangan CCS dan CCUS dinilai relevan untuk dimasukkan dalam kerangka regulasi sektor migas.

DPR saat ini tengah membahas RUU Migas yang akan memuat ketentuan mengenai CCS. Eddy mengatakan aturan tersebut akan menjadi salah satu payung hukum bagi pengembangan CCS di Indonesia.

"CCS, CCUS itu relevan sekali di dalam pembahasan undang-undang kita karena undang-undang migas ke depannya adalah undang-undang yang akan menekankan tentang keberlanjutan," ujar Eddy.

Ia menjelaskan, CCS nantinya dapat ditempatkan sebagai bagian dari kegiatan hulu migas dengan memanfaatkan reservoir yang sudah kosong untuk menyimpan CO2. Sementara melalui skema CCUS, karbon yang ditangkap juga dapat dimanfaatkan kembali.

Menurut Eddy, masuknya CCS dan CCUS dalam RUU Migas sejalan dengan arah pengembangan industri migas yang lebih berkelanjutan.

Di sisi lain, DPR menargetkan pembahasan RUU Migas dapat dilakukan secepat mungkin dan diupayakan selesai sebelum akhir 2026. Dengan adanya aturan baru tersebut, pengembangan CCS di sektor hulu migas diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih jelas.

Baca Juga: Saraswanti (SWID) Buka Hotel Bintang Lima di Yogyakarta, Perbesar Recurring Income

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×