Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengatakan realisasi investasi tahap kedua produsen baja PT Krakatau Posco (PTKP) terhambat pemberlakuan free trade zone (FTZ) di Batam. Dengan pemberlakuan FTZ, Batam bebas dari segala macam ketentuan fiskal yang diterapkan Indonesia, sehingga impor baja bebas ketentuan fiskal sehingga menggerus pasar perusahaan.
Harjanto, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa realisasi investasi Krakatau Posco menunggu pemerintah untuk meninjau ulang tata niaga FTZ di Batam. "Posco menunggu pemerintah melakukan tinjauan ulang tata niaga FTZ Batam. Terus terang pasar mereka terganggu," ujar Harjanto, Senin (22/12).
Ia mengatakan apabila tata niaga itu bisa dikaji, maka Krakatau Posco akan berpikiran untuk menambah investasinya. Krakatau Posco berencana melakukan investasi tahap kedua senilai US$ 3 miliar.
Dengan ekspansi itu perusahaan akan menambah kapasitas menjadi dua kali lipat dari saat ini. Adapun saat ini fasilitas produksi perusahaan yang bertempat di Cilegon itu mampu memproduksi 3 juta ton baja. Alokasinya sebesar 1,5 juta ton baja plate, dan 1,5 juta ton baja slab.
Harjanto mengatakan bahwa pihaknya ingin agar PTKP lebih mengutamakan pasar dalam negeri. Apabila pasar dalam negeri bisa dimaksimalkan oleh pelaku industri dalam negeri, maka investor akan masuk ke Indonesia.
Sebelumnya pada Rabu (10/12), Presiden Joko Widodo berkunjung ke Korea Selatan dan bertemu dengan petinggi Pohang Iron and Steel Company (POSCO). Dalam kesempatan itu Jokowi mengatakan tengah membahas investasi tahap kedua PTKP di Indonesia. Harjanto mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi soal hasil pertemuan itu.
Christiawaty Ferania Keseger, Corporate Secretary Krakatau Posco mengatakan investasi tahap kedua masih perlu kajian mendalam. "Khususnya selama bea masuk masih dibebaskan," ujar Christi pada KONTAN, (22/12).
Ia mengatakan dalam kunjungan Menteri Perindustrian Saleh Husin ke Cilegon, pihaknya menyampaikan bahwa pihaknya pada dasarnya sangat mendukung FTZ untuk menarik investor asing. Namun yang menjadi kendala industri baja untuk masuk pasar Batam adalah dibebaskannya Bea Masuk yang bersifat hukuman yaitu Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Pembalasan, Bea Masuk Safeguard, dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
"Khusus BMAD, dapat kami sampaikan bahwa BAD atas produk-produk baja impor yang sudah terbukti melakukan dumping di Indonesia dan sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk dikenakan BAD, namun justru dibebaskan di Batam," terang Christi.
Ia mengatakan dampak dari FTZ Batam tersebut, bukan hanya didera PTKP dan Krakatau Steel saja, tapi seluruh industri baja nasional harus menghadapi impor baja yang lebih murah.
Untuk diketahui POSCO memegang 70% saham PTKP. Sedangkan 30% saham dimiliki oleh PT Krakatau Steel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News