kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   90.000   3,23%
  • USD/IDR 16.852   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.881   -111,42   -1,24%
  • KOMPAS100 1.228   -11,21   -0,90%
  • LQ45 869   -6,21   -0,71%
  • ISSI 326   -3,82   -1,16%
  • IDX30 445   -3,51   -0,78%
  • IDXHIDIV20 525   -2,80   -0,53%
  • IDX80 136   -1,27   -0,92%
  • IDXV30 145   -1,01   -0,69%
  • IDXQ30 143   -0,52   -0,36%

Investor Kilang Bontang boleh kelola 50 tahun


Selasa, 16 Februari 2016 / 11:33 WIB
Investor Kilang Bontang boleh kelola 50 tahun


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai memasarkan  prospek investasi Kilang Bontang ke investor swasta. Apalagi, proyek kilang dengan kapasitas produksi 300.000 barel per hari (bph) itu  menelan investasi US$ 14 miliar–US$ 15 miliar. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), I.G.N Wiratmaja Puja bilang, pemerintah akan market sounding alias promosi mulai Maret 2016 mendatang. Harapannya, pemerintah bisa melakukan lelang proyek sekitar bulan Juni 2016.

Salah satu investor yang disebutkan berminat ikut serta dalam membangun kilang Bontang adalah Saudi Aramco. Selain Saudi Aramco, pemerintah juga berharap akan ada investor lain yang berminat berinvestasi membangun kilang Bontang agar tercipta persaingan sehat. 

"Tentunya investor yang mempunyai pasokan crude jangka panjang," ujar Wiratmaja di Kantor Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/1). Dalam proyek ini pemerintah menggunakan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Dia menyatakan, dalam proyek ini, Menteri ESDM sudah menunjuk PT Pertamina sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dalam skema KPBU. Selanjutnya, Pertamina mencari badan usaha pelaksana melalui lelang. 

Badan usaha pelaksana wajib memperoleh pembiayaan kilang dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU dengan opsi perpanjangan dikarenakan hal di luar tanggung jawab badan usaha pelaksana paling lama 12 bulan. 

Insentif yang ditawarkan, "Izin usaha pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×