kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Investor PLTU mulut tambang di Kaltim mundur


Selasa, 13 September 2016 / 22:17 WIB
Investor PLTU mulut tambang di Kaltim mundur


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Investor pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang di Kalimantan Timur 3 dan Kalimantan Timur 6 berkapasitas masing-masing 200 Megawatt (MW) dipastikan menarik diri. Menurut daftar peminat Indonesia power Producer (IPP) di situs PT PLN (Persero), investor yang keluar tersebut ialah PT Bumi Resources.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir mengatakan, ada beberapa investor dalam mega proyek 35.000 MW yang sudah mengikuti tender di PLTU mulut tambang pada akhirnya keluar. Pandu bilang salah satunya di PLTU Mulut Tambang Kaltim 3 dan PLTU Mulut Tambang Kaltim 6. 

"Yang baru keluar Kaltim 3, Kaltim 6. Kita diminta pemerintah bagaimana masukannya. Yang Kaltim akhirnya kan berubah dari mulut tambang jadi batubara biasa," terangnya kepada KONTAN, Selasa (13/9)

Sementara Pandu tidak ingin bicara alasannya kenapa PLTU batubara mulut tambang tidak menarik bagi investor. Agar menarik, Kementerian ESDM mendorong pemenang tender nantinya harus memiliki saham di tambang batubara mulut tambang. "Ya arahnya memang ke sana," tandasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, konsep PLTU mulut tambang pada awalnya pembangkit harus berdekatan dengan tambangnya. Bambang membantah bawa batubara mulut tambang tidak menarik. Bagi dia, meskipun harga batubara masih rendah batubara mulut tambang ini masih diminati. 

Adapun dalam waktu dekat, pihaknya akan menandatangani Revisi Peraturan Menteri ES Nomor 09  tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Isii Permen tidak mengubah margin dari 15% - 25%. Hanya, untuk harganya investor dan PLN dipersilahkan bernegosiasi atau Bussines to Bussines (B to B). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×