kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor tambang Australia rugi US$ 15 juta


Kamis, 27 Oktober 2016 / 22:00 WIB
Investor tambang Australia rugi US$ 15 juta


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Investor tambang asal Australia PT Paramindo mengalami kerugian hingga US$ 15 juta terkait pembelian saham kepemilikan tambang emas di Cianjur, Jawa Barat. Tambang yang terletak di desa Karya Mukti itu memiliki potensi emas hingga 600.000 ons.

Presiden Direktur PT Paramindo, Dicky Jahja menuturkan, tambang emas tersebut memiliki luas hingga 2.410 hektare (ha). "Kami sudah melakukan eksplorasi untuk membuktikan potensi itu. Sekitar 20% yang sudah dieksplorasi," pungkasnya di Jakarta, Kamis (27/10).

Henry Dunant Simanjuntak, Kuasa hukum Paramindo, mengisahkan kliennya membeli kepemilikan saham mayoritas atau sebesar 85% PT Cikondang Kancana Prima (CKP) senilai US$ 5 juta.

"Tapi ketika klien kami hendak mengesahkan seluruh peralihan jual beli saham ke Kementerian Hukum dan HAM ternyata 85% saham itu dimiliki oleh PT Makuta Rajni Pradipta dan PT Sinergi Pratama Mulia," katanya, Kamis (27/10).

Henry menuturkan peralihan saham CKP ke Paramindo terjadi pada 2012 silam. Namun terjadi kesewenangan hukum yang diduga dilakukan CKP. Sebab, itu penjualan saham dilakukan tanpa adanya pembatalan maupun persetujuan dari Paramindo selaku pemegang resmi 85% saham.

Padahal, lanjut Henry, sejak 2012 hingga 2014, Paramindo telah melakukan eksplorasi dengan investasi hingga US$ 10 juta. "Klien kami mengalami kerugian moril dan materiil hingga US$ 15 juta," ujarnya.

Maka dari itu, untuk membuat terang perkara, Paramindo melayangkan gugatan terhadap CKP ke pengadilan di Bandung. Tetapi disisi lain CKP malah menggugat balik Paramindo ke arbitrase di Singapura.

"Sengketa ini sudah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya perubahan status kepemilikan CKP menjadi pemilik modal asing (PMA) sudah pernah disampaikan ke ESDM," urai Hendry.

Dia mengklaim saat ini Kementerian ESDM bersikap netral dalam menyikapi sengketa ini. "CKP kan sedang mengurus status CnC (clean and clear) tapi ESDM meminta Gubernur dan Bupati untuk memverifikasi lagi status kepemilikan saham CKP," tandas Hendry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×