kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Beleid PLTU Mulut Tambang direvisi


Rabu, 28 September 2016 / 10:47 WIB
Beleid PLTU Mulut Tambang direvisi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghilangkan perannya dalam penetapan harga batubara di proyek PLTU Mulut Tambang. Padahal dalam aturan sebelumnya, Permen ESDM No 9/2015, Dirjen Minerba bisa menetapkan margin harga batubara, apabila terjadi deadlock antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan perusahaan tambang produsen batubara.

Ketentuan pemberian cost plus margin antara 15%-25% masih ada dalam Permen ESDM No. 34/2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Penekanan aturan baru tersebut nanti terletak pada business to business.

Aspek business to business itulah yang memang diinginkan PLN, mengingat harga batubara saat ini rendah. Itu sebabnya,  PLN ogah membeli batubara dengan skema cost plus margin 5%-25% karena terlalu mahal. Saat ini harga batubara sekitar US$ 60 per ton. "Harga batubara Mulut Tambang semakin kompetitif dengan revisi Permen tersebut," ujar Senior Manager Humas PLN Agung Murdifi.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, pemerintah tidak sepenuhnya lepas tangan dalam penentuan harga batubara ke PLTU Mulut Tambang. Pemerintah masih akan menetapkan rentang biaya produksi atau cost perusahaan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai turunan  Permen No 24/2016 .

Jadi, kewenangan pemerintah pasti ada. Proses business to business wajib dilaporkan ke pemerintah. "Mengenai rentang harga akan diatur di Kepmen ESDM. Rentang harga sudah diusulkan," ujar Agung Pribadi kepada KONTAN, Selasa (27/9).

Dengan  penetapan ongkos produksi oleh pemerintah, PLN harus memperhitungkan biaya produksi yang menjadi harga dasar batubara, jika PLN sebagai pengelola PLTU. Sebaliknya, bila produsen batubara yang membangun proyek PLTU Mulut Tambang, harga batubara itu menjadi salah satu formula harga dasar pembentuk harga jual listrik kepada PLN.

Untuk perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) yang telah ditandatangani sebelum beleid ini terbit, wajib disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pihak. "Kalau mau negosiasi tidak apa-apa, misalnya, jika masih keberatan harga. Dikasih kesempatan negosiasi lagi," beber Agung Pribadi.

Ada dua ketentuan utama  aturan ini. Pertama, produsen batubara bisa hanya menyuplai alias menjual batubara  kepada PLN, yang akan membangun pembangkit dekat dengan tambang pemilik batubara. Agar produsen batubara tak menghentikan pasokan batubara di tengah jalan, maka produsen batubara harus memiliki 10% saham di perusahaan pembangkit itu.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×