kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IPA: PP 27 belum cukup tarik investasi hulu migas


Selasa, 04 Juli 2017 / 21:03 WIB
IPA: PP 27 belum cukup tarik investasi hulu migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani juga Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah ini ditandatangani Presiden pada 15 Juni 2017 lalu.

Biarpun beleid yang ditunggu-tunggu ini sudah terbit, namun nyatanya PP tersebut tidak terlalu disambut antusias oleh pelaku industri hulu migas. Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong cukup mengapresiasinya pemerintah karena mau merevisi PP 79 2010 yang selama ini menghambat investasi hulu migas.

"Saat ini kami masih melakukan kajian menyeluruh terhadap isi PP 27/2017, akan tetapi ada beberapa hal yang sudah kami lihat saat ini," ujar Marjolijn kepada KONTAN, Selasa (4/7).

Beberapa poin penting yang disoroti IPA menurut Marjolijn adalah adanya niat pemerintah untuk memperbaiki iklim eksplorasi migas dengan memberikan beberapa fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi. Namun sayangnya fasilitas untuk tahap eksploitasi/produksi tersebut baru dapat diberikan berdasarkan pertimbangan pemerintah.

"Jadi belum ada kepastian kontraktor untuk mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut pada masa eksploitasi. Padahal kontraktor harus melihat keseluruhan keekonomian usaha migas dari masa eksplorasi sampai eksploitasi untuk dapat memutuskan apakah akan melakukan eksplorasi atau tidak," jelas Marjolijn.

Lebih lanjut Marjolijn menyoroti fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah dalam PP 27 tahun 2017 ini masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan. Maka tidak heran jika IOA menyebut PP 27 tahun 2017 ini belum cukup untuk menarik investasi hulu migas di Indonesia.

"Walaupun kelihatannya PP27 tahun 2017 lebih baik daripada PP79 tahun 2010 namun belum memenuhi keseluruhan usulan IPA untuk memperbaiki daya tarik investasi migas Indonesia," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×