kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

IPL Kena PPN 12%, Penghuni Ramai-Ramai Melayangkan Penolakan


Minggu, 29 September 2024 / 08:28 WIB
IPL Kena PPN 12%, Penghuni Ramai-Ramai Melayangkan Penolakan
ILUSTRASI. Warga penghuni apartemen ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/05/2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) ramai-ramai menolak pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen-12 persen atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) atau apartemen.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/9/2024).

Baca Juga: IPL Kena PPN 11%, Bakal Makin Tekan Minat Masyarakat Huni Apartemen

"Kasarannya kalau saya bilang, saya tinggal di rumah sendiri, kenapa harus bayar PPN? Tapi, kan itu bukan buat saya saja. Dengan punya penghuni-penghuni satu apartemen kan sama, masa dia di unitnya sendiri, bayar pajak sendiri, di rumahnya dia itu harus bayar pajak juga. Nah, inilah yang perlu kita sikapi," tegas Adjit.

Untuk itu, P3RSI tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah dengan menarik PPN atas rusun maupun apartemen.

Adjit mengungkapkan, fenomena outstanding (penunggakan) pembayaran IPL atas rusun maupun apartemen saja banyak atau jumlahnya mencapai 5 persen hingga 6 persen.

"Misalnya dalam 1.000 unit, yang bayarnya enggak sampai 100 persen. Kalau kita tagih mereka lagi dengan PPN, waduh lalu siapa yang mau bayar PPN kalau mereka enggak bayar, taruhlah 5 persen enggak bayar, siapa yang mau tanggung?," tambahnya lagi.

Baca Juga: Intiland Development Belum Rasakan Efek PPN DTP 100% ke Penjualan Apartemen

Bahkan, Adjit akan melakukan demonstrasi di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena merasa imbauannya tersebut tak direspon.

Untuk diketahui, IPL adalah suatu kegiatan atau jasa di bidang pelayanan sosial mengenai pengelolaan lingkungan bagian bersama yang dilakukan pada suatu kawasan rumah susun yang dilakukan oleh Perkumpulan Penghuni.

Sehingga, kegiatan tersebut sama dengan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan di dalam unit. Untuk di dalam unit dapat dilakukan secara internal oleh pemilik unit.

Sedang untuk bagian bersama perlu dikelola secara bersama dalam bentuk Perhimpunan Penghuni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghuni Ramai-ramai Tolak PPN 12 Persen atas IPL Rusun dan Apartemen", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2024/09/24/200000521/penghuni-ramai-ramai-tolak-ppn-12-persen-atas-ipl-rusun-dan-apartemen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×