kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IPL Kena PPN 12%, Penghuni Ramai-Ramai Melayangkan Penolakan


Minggu, 29 September 2024 / 08:28 WIB
IPL Kena PPN 12%, Penghuni Ramai-Ramai Melayangkan Penolakan
ILUSTRASI. Warga penghuni apartemen ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/05/2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) ramai-ramai menolak pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen-12 persen atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) atau apartemen.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/9/2024).

Baca Juga: IPL Kena PPN 11%, Bakal Makin Tekan Minat Masyarakat Huni Apartemen

"Kasarannya kalau saya bilang, saya tinggal di rumah sendiri, kenapa harus bayar PPN? Tapi, kan itu bukan buat saya saja. Dengan punya penghuni-penghuni satu apartemen kan sama, masa dia di unitnya sendiri, bayar pajak sendiri, di rumahnya dia itu harus bayar pajak juga. Nah, inilah yang perlu kita sikapi," tegas Adjit.

Untuk itu, P3RSI tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah dengan menarik PPN atas rusun maupun apartemen.

Adjit mengungkapkan, fenomena outstanding (penunggakan) pembayaran IPL atas rusun maupun apartemen saja banyak atau jumlahnya mencapai 5 persen hingga 6 persen.

"Misalnya dalam 1.000 unit, yang bayarnya enggak sampai 100 persen. Kalau kita tagih mereka lagi dengan PPN, waduh lalu siapa yang mau bayar PPN kalau mereka enggak bayar, taruhlah 5 persen enggak bayar, siapa yang mau tanggung?," tambahnya lagi.

Baca Juga: Intiland Development Belum Rasakan Efek PPN DTP 100% ke Penjualan Apartemen

Bahkan, Adjit akan melakukan demonstrasi di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena merasa imbauannya tersebut tak direspon.

Untuk diketahui, IPL adalah suatu kegiatan atau jasa di bidang pelayanan sosial mengenai pengelolaan lingkungan bagian bersama yang dilakukan pada suatu kawasan rumah susun yang dilakukan oleh Perkumpulan Penghuni.

Sehingga, kegiatan tersebut sama dengan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan di dalam unit. Untuk di dalam unit dapat dilakukan secara internal oleh pemilik unit.

Sedang untuk bagian bersama perlu dikelola secara bersama dalam bentuk Perhimpunan Penghuni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghuni Ramai-ramai Tolak PPN 12 Persen atas IPL Rusun dan Apartemen", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2024/09/24/200000521/penghuni-ramai-ramai-tolak-ppn-12-persen-atas-ipl-rusun-dan-apartemen

Selanjutnya: Cuan Menjulang dari Budi Daya Sarang Burung Walet

Menarik Dibaca: Cara Menghilangkan Bau Apek dari Handuk, Ubah Jadi Segar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×