Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) dan Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) menyoroti kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dalam Aggreement on Reciprocal Trade (ART).
IPKB yang menghimpun kelompok pengusaha kecil produsen pakaian jadi menyatakan kekhawatiran terkait dibukanya importasi worn clothing, yang dikhawatirkan membuka keran impor pakaian bekas.
Sebelumnya, sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) telah menandatangani dua nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembelian kapas dan pembelian worn clothing sebagai prasyarat mendapatkan kuota ekspor ke AS dengan bea masuk 0%.
Baca Juga: Penjualan Pakaian Lokal Naik 10% Berkat Larangan Impor Pakaian Bekas
Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menyatakan dukungan terhadap impor kapas sebagai bahan baku industri, namun keberatan dengan impor worn clothing.
“Kalau untuk impor kapas kami mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami,” ungkap Nandi dalam rilis yang disiarkan pada Rabu (25/2/2026).
Nandi menjelaskan, tindakan tegas terhadap penjual pakaian bekas beberapa waktu yang lalu membawa sedikit pengaruh terhadap pasar Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Permintaan mulai ada, tapi belum sepenuhnya karena beberapa importir besar belum ditindak. Kami justru minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka,” imbuh Nandi.
IPKB pun meminta pemerintah memperhatikan nasib IKM yang mempekerjakan jutaan orang.
Baca Juga: Celios: Tanpa Solusi, Larangan Impor Pakaian Bekas Tak Efektif Dorong Industri Lokal
“Meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas? Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sembagai tempat rembesan barang impor ilegal,” tegas Nandi.
Sementara itu, Ketua Umum YKTI Rudiansyah menyoroti penjelasan yang masih meragukan terkait dengan importasi worn clothing.
Merujuk definisi dari World Costum Organization (WCO) yang diadopsi oleh Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing termasuk ke dalam kode HS 6309 sedangkan dalam bentuk cacahan disebut sebagai rags termasuk kedalam kode HS 6310.
Rudiansyah menyatakan dukungan apabila yang diimpor adalah produk cacah yang akan kembali didaur-ulang menjadi bahan baku garmen. Namun, YKTI tetap mewanti-wanti pihak terkait untuk tidak bermain-main, karena sekali dibuka jalan bagi pakaian bekas, maka akan sulit menutupnya.
Baca Juga: Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Industri Tekstil Sambut Positif Langkah Pemerintah
Rudiansyah pun mengungkit praktik importasi pakaian bekas selama lebih dari 15 tahun yang tidak dapat diatasi pemerintah, meskipun ada aturan yang melarangnya.
“Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai resiko serta dampak ikutannya,” tandas Rudiansyah.
Selanjutnya: Harga Emas Stabil US$5.146 Rabu (25/2) Pagi, Penguatan Dolar Tahan Kenaikan
Menarik Dibaca: IHSG Masih Dalam Fase Bullish, Simak Rekomendasi Saham BRI Sekuritas Rabu (25/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)