kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Isu Merger Grab-GOTO Berhembus, Ini Respons Grab dan GOTO


Senin, 10 November 2025 / 19:39 WIB
Isu Merger Grab-GOTO Berhembus, Ini Respons Grab dan GOTO
ILUSTRASI. Ojek online (ojol) menunggu di Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN Wacana Isu merger dua raksasa teknologi asal Asia Tenggara, Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mencuat ke publik.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Isu merger dua raksasa teknologi asal Asia Tenggara, Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mencuat ke publik. Namun, kedua perusahaan memberikan tanggapan hati-hati atas spekulasi tersebut.

Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GoTo R. A. Koesoemohadiani menegaskan,  hingga saat ini belum ada keputusan ataupun kesepakatan terkait potensi transaksi antara kedua perusahaan.

"Menanggapi spekulasi media terkait potensi transaksi antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab, GoTo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada suatu keputusan ataupun kesepakatan terkait hal tersebut," kata Koesoemohadiani dalam keterangan tertulis kepada Kontan, Senin (10/11).

Koesoemohadiani menekankan, setiap langkah yang diambil GoTo akan tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku bagi perusahaan publik. Selain itu, manajemen memastikan fokus utama perusahaan tetap pada penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan seluruh mitra pengemudi, pelaku UMKM, dan konsumen.

Baca Juga: Kemenhut Lakukan Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Morowali

“Fokus perusahaan saat ini tetap pada eksekusi agar dapat mencapai sasaran strategis guna menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham dan seluruh ekosistem GoTo,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 November 2025 mendatang merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan tidak terkait dengan rencana aksi korporasi seperti merger atau akuisisi.

“Agenda RUPSLB ini tidak berkaitan dengan rencana aksi korporasi apa pun dan informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat Perseroan melakukan pemanggilan RUPSLB pada tanggal 25 November 2025,” tegas Koesoemohadiani.

GoTo, lanjutnya, saat ini berada dalam posisi keuangan yang kuat berkat strategi bisnis dan langkah menuju profitabilitas berkelanjutan. Perseroan juga menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital nasional.

Sementara itu, pihak Grab memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai isu merger tersebut.

“Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk saat ini, kami tidak memiliki komentar terkait hal tersebut,” kata manajemen Grab saat dikonfirmasi Kontan, Senin (10/11).

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi rencana penggabungan bisnis tersebut akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Adapun, kabar rencana merger ini langsung memantik sorotan publik dan pengamat ekonomi. Sebab, jika merger benar terjadi, gabungan keduanya akan menguasai sekitar 91% pangsa pasar transportasi daring di Indonesia, menyisakan sedikit ruang bagi pemain lain seperti Maxim dan inDrive.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, keterlibatan pemerintah melalui Danantara menunjukkan campur tangan yang terlalu dalam dalam urusan korporasi.

“Merger dan akuisisi adalah aksi bisnis biasa. Tidak perlu ada endorse pemerintah. Saya justru curiga, masuknya rencana ini ke dalam Perpres dan melibatkan Danantara bertujuan menghindari aturan anti monopoli dan semprit dari KPPU,” ujar Nailul kepada Kontan, Senin (10/11).

Menurut dia, pangsa pasar yang mencapai 91% berpotensi menciptakan dominasi dan menurunkan kualitas persaingan.

“Dengan pasar sebesar itu, persaingan akan terganggu. Bahkan, saya bilang ini sudah menuju pasar monopoli. Ketika tidak ada kompetisi, konsumen yang akan dirugikan, baik pengguna akhir maupun mitra pengemudi,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam jangka panjang, kondisi tersebut bisa mematikan industri transportasi daring.

“Pemain lain akan berebut kue yang kecil di kota-kota besar yang sudah dikuasai Gojek dan Grab,” katanya.

Nailul juga menyoroti dampaknya bagi konsumen dan mitra. Platform hasil merger akan lebih leluasa mengatur tarif.

“Untuk mitra, selama ada batas tarif atas dan bawah, mungkin masih terlindungi. Tapi konsumen akan semakin sedikit pilihan, sementara harga bisa dikendalikan sepihak oleh perusahaan hasil merger,” ungkapnya.

Senada, Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha menilai rencana merger ini berpotensi merugikan publik.

“Menurut Euromonitor, pangsa pasar keduanya sudah mencapai 91%. Dengan merger, konsumen akan kehilangan alternatif, sementara perusahaan memiliki daya tawar yang lebih besar untuk menaikkan harga,” jelas Izzudin kepada Kontan, Senin (10/11).

Dia memperkirakan tarif ojek online akan meningkat pasca-merger. “Implikasinya, konsumen yang dirugikan. Selain itu, gabungan kedua perusahaan akan lebih mudah melakukan ekspansi dan menguasai pasar transportasi online secara keseluruhan,” tuturnya.

Meski demikian, menurut Izzudin, Grab dan GOTO tetap wajib memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah merger dilakukan. Namun, posisi KPPU bisa menjadi sulit apabila Danantara turut terlibat secara resmi.

“Kalau seluruh aspek notifikasi sudah dipenuhi dan Danantara terlibat, ruang gerak KPPU akan terbatas. Terlebih, Mensesneg sudah menyatakan bahwa merger ini tidak akan menimbulkan monopoli. Tapi KPPU tetap wajib mengawasi perilaku anti monopoli yang mungkin terjadi setelahnya,” kata Izzudin.

Baca Juga: Selain Penertiban Tambang Ilegal, Pushep Sebut Potensi Reformulasi Bagi Hasil Tambang

Selanjutnya: Kemenhut Lakukan Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Morowali

Menarik Dibaca: Glico Kolaborasi dengan Hololive Indonesia, Padukan Dunia Nyata dan Virtual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×