kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Selain Penertiban Tambang Ilegal, Pushep Sebut Potensi Reformulasi Bagi Hasil Tambang


Senin, 10 November 2025 / 19:07 WIB
Selain Penertiban Tambang Ilegal, Pushep Sebut Potensi Reformulasi Bagi Hasil Tambang
ILUSTRASI. Penindakan tambang ilegal di Wilayah IUP Bukit Asam (PTBA). Pushep mendorong pemerintah melakukan reformulasi bagi hasil pada sektor pertambangan di Indonesia untuk lebih menarik investor.?


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain penertiban tambang-tambang ilegal di Indonesia, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar mendorong pemerintah melakukan reformulasi bagi hasil pada sektor pertambangan di Indonesia untuk lebih menarik investor.

Reformulasi yang dimaksud Bisman adalah proses peninjauan ulang dan perubahan skema pembagian pendapatan yang berasal dari kegiatan pertambangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pihak terkait lainnya, dalam hal ini termasuk investor.

"Reformulasi bagi hasil, dari akumulasi pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang menarik investor dan menguntungkan negara" ungkap Bisman kepada Kontan, Senin (10/11/2025).

 Baca Juga: BOLT Raih Laba Rp107,75 Miliar di Kuartal III 2025:Ekspansi Pasar Otomotif & Industri

Selain itu, Bisman menambahkan, pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem pengusahaan yang lebih fleksibel yaitu kombinasi sistem izin (IUP) dan sistem kontrak.

Asal tahu saja, sistem perizinan tambang di Indonesia telah beralih dari sistem kontrak (Kontrak Karya/KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B) menjadi sistem perizinan (Izin Usaha Pertambangan/IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK) sejak berlakunya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. 

"Jangan lupa, pembersihan segala pungutan yang menambah beban pengusahaan dan memastikan terciptanya clean government dan good mining governanve," kata dia.

Meski begitu, menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah berpotensi meningkatkan investasi sektor minerba, dengan menunjukkan adanya kepastian hukum di Indonesia.

"Iya, tentu akan meningkatkan investasi karena dengan pemberantasan tambang ilegal ini, maka akan memperkuat posisi pengusahaan tambang yang legal," tambahnya.

Selain itu juga, keputusan pemberantasan ini menunjukkan adanya goodwill pemerintah untuk penertiban tambang dan penegakan hukum.

"Tentu ini indikasi bagus bagi investor karena yang legal dilindungi dan ilegal diberantas serta ada jaminan kepastian hukum," kata dia.

Menurutnya, syarat mutlak pemberantasan tambang ilegal adalah kesungguhan dan keseriusan dari Presiden, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin negara paling tinggi.

"Sebab seperti kita tahu bahwa tambang ilegal ini melibatkan oknum aparat tinggi, elit politik dan oligarki sehingga ini langkah yang sangat tepat kalau Presiden turun langsung dan tidak terlibat pada praktik-praktik ilegal ini," jelasnya.

Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (Indonesia Coal Mining Association/ICMA) juga memberikan komentar singkat terkait pengentasan tambang ilegal tersebut.

"Penertiban tambang illegal memberikan sinyal positif mengenai keseriusan pemerintah dalam meningkatkan tata Kelola pertambangan. Tentu saja hal tersebut dapat memberikan dampak positif bagi investor," tutupnya. 

Baca Juga: Laba Bersih Turun Signifikan, Cek Rekomendasi Saham Medco Energi Internasional (MEDC)

Selanjutnya: Laba Industri Modal Ventura Mencapai Rp 474,4 Miliar per September 2025

Menarik Dibaca: Provinsi Ini Diguyur Hujan Amat Lebat, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (11/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×