kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Isu Perbedaan Spesifikasi Turut Berperan dalam Krisis Pasokan Batubara ke PLTU


Sabtu, 08 Januari 2022 / 18:53 WIB
Isu Perbedaan Spesifikasi Turut Berperan dalam Krisis Pasokan Batubara ke PLTU
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

Sedikit informasi, persoalan krisis batubara untuk kelistrikan mulanya terungkap dalam surat Direktur Utama PLN Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 221 perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan IPP. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa kondisi pasokan batubara berada dalam keadaan kritis saat surat tersebut dibuat.

Buntutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian mengeluarkan surat bernomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum”. 

Surat tersebut melarang seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Selain itu, surat ini juga mewajibkan perusahaan-perusahaan pemegang perjanjian karya dan izin-izin usaha di atas juga berkewajiban memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari Pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan IPP.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Tergadai Kepentingan Pengusaha Soal Larangan Ekspor Batubara

Dalam hal sudah terdapat batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, surat ini mewajibkan agar batubara tersebut segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PT PLN (Persero) dan IPP.

Kebijakan larangan ekspor ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Bahkan, sejumlah negara importir menyoroti kebijakan larangan ekspor batubara Indonesia. Selain Jepang, saat ini otoritas Korea Selatan khawatir impor batubara dari Indonesia tersendat.

Dalam beberapa hari terakhir, beberapa elemen pemerintah dan pelaku usaha batubara masih rutin melakukan pertemuan guna membahas dan mengevaluasi kebijakan larangan ekspor batubara. Sampai Jumat (7/1), pertemuan-pertemuan ini belum membuahkan keputusan final soal kelanjutan larangan ekspor batubara.

Seperti telah diberikan Kontan.co.id sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan masih akan dilakukan rapat koordinasi pada Sabtu (8/1). “Masih dirapatkan, lagi difinalkan. Mudah-mudahan besok selesai," ungkap Luhut ditemui di Kantor Kemenkomarves, Jumat (7/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×