Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan wilayah pertambangan (WP) di seluruh daerah di Tanah Air, perizinan baru untuk pengusahaan mineral non logam dan batubara tidak akan diberikan dalam waktu dekat.
Pasalnya, pemerintah masih fokus menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah sebelum menggelar lelang penerbitan izin baru.
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, hingga kini, pihaknya masih tetap memberlakukan moratorium perizinan tambang untuk komoditas mineral logam dan batubara.
"Sekarang ini, total jumlah IUP sudah lebih dari 10.000 izin. Kami akan tata dulu yang ada, belum perlu diberikan izin baru," kata dia, Selasa (8/4). Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan tujuh koridor wilayah pertambangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, yakni untuk wilayah Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Papua, Jawa dan Bali, serta Nusa Tenggara. Wilayah tersebut terdiri dari wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan negara (WPN).
Nantinya, masing-masing pemerintah daerah (pemda) dapat menerbitkan izin baru untuk komoditas batuan dan mineral non logam. Sedangkan untuk komoditas mineral logam dan batuan harus lewat mekanisme lelang setelah mendapatkan rekomendasi pemerintah pusat. "Kalau mineral logam dan batuan tidak bisa penunjukan langsung untuk penerbitan izinnya," jelas dia.
Menurut Sukhyar, pihaknya tidak akan menghambat penerbitan perizinan baru mineral non logam dan batuan. Soalnya proses ini akan menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten atau kota. Namun, untuk mineral logam dan batuan, Kementerian ESDM akan berupaya menahan pemberian izin baru. "Kami akan menunggu proses rekonsiliasi clean dan clear (CnC) bisa selesai semua," kata dia.
Hingga Maret 2014, dari 10.918 perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) yang memenuhi persyaratan administrasi dan tidak tumpang tindih perizinan mencapai ada sebanyak 6.042 perusahaan. Sementara itu untuk perusahaan tambang yang masih bermasalah jumlahnya terbilang cukup banyak, yakni mencapai 4.876 IUP.
"Supaya bisa clear semuanya, baru setelah itu kami akan memberikan izin baru, yang jelas masih butuh waktu untuk menyelesaikan persyaratannya," kata Sukhyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News